Klojen (malangkota.go.id) – Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, dan BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Selasa (4/9).
Asisten Administrasi Umum Setda Kota Malang dr. Supranoto, M.Kes mewakili Plt. Wali Kota Malang didampingi Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang (KC) Malang Hendry Wahyuni, SE, M.Si, memimpin langsung prosesi penandatanganan perjanjian kerjasama.
Kepala BPJS Kesehatan KC Malang Hendry Wahyuni mengungkapkan bahwa program pemerintah pada awal tahun 2019 harus sudah total head coverage. Untuk mencapai hal tersebut, ia mengatakan harus ada sinergisitas antara BPJS Kesehatan dengan dinas terkait yang ada di Kota Malang.
“Harapan dari perjanjian kerjasama ini akan mempercepat badan usaha menjaminkan karyawannya di BPJS Kesehatan. Seluruh segmen Kota Malang sudah menjadi perserta BPJS Kesehatan yakni 632.343 jiwa dari 903.000 jiwa,” jelas Hendry, Selasa (4/9).
Sementara itu Asisten Administrasi Umum Setda Kota Malang dr. Supranoto, M.Kes membacakan sambutan Plt. Wali Kota Malang menerangkan terkait pentingnya universal head coverage. Pada tahun 2005, Indonesia berkomitmen untuk mencapai universal head coverage yang mana hal tersebut adalah program yang memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Program ini merupakan bagian dari pelaksanaan komitmen itu tanpa harus menghadapi kesulitan baik finansial maupun yang lain, hal ini ditunjang dengan fasilitas kesehatan yang berkualitas,” tegas Supranoto.
Universal head coverage juga menjadi jalan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan untuk melindungi dari resiko akibat penyakit, baik yang berbiaya tinggi maupun yang perlu perawatan lebih lanjut. Pemerintah juga menargetkan akan mencapai universal head coverage bagi seluruh penduduk Indonesia mulai 1 Januari 2019. (cah/yon)