Blimbing (malangkota.go.id) – Menanggapi perhatian khusus Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang bagi kaum disabilitas dan lansia dalam pemilu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, Alim Mustofa, Senin (18/3/2019) mengungkapkan bahwa KPUD memang wajib memberikan perhatian kepada pemilih disabilitas dan lansia dalam melayani hak pilihnya.
Menurutnya, upaya melindungan pilih warga negara yang telah memiliki hak pilih merupakan amanat konstitusi, termasuk disabilitas dan kaum lansia.
“Bawaslu terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong KPUD Kota Malang dalam menjaga hak pilih, diantaranya memberikan imbauan terkait pelayanan hak pilih mulai dari pendaftaran pemilih dengan memperhatikan kaum disabilitas dan lansia dengan beberapa kategori,” ujarnya.
Ditambahkan Alim, kemudian layanan pindah pilih, sekaligus perangkat pendukung pemungutan suara di TPS untuk pemilih berkebutuhan khusus. “Tugas kami adalah memastikan semua warga yang mempunyai hak pilih terfasilitasi dengan baik,” tegasnya.
Perangkat pendukung untuk kaum difabel, termasuk diantaranya juga TPS yang mudah diakses untuk pemilih berkebutuhan khusus, serta alat bantu pemilih untuk semua kategori pemilih difabel. (say/yon)