Klojen (malangkota.go.id) – Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji menyebut bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi merupakan paradigma pendidikan yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pasalnya dalam konstitusi disebutkan jika pemerataan pendidikan merupakan tugas negara, termasuk di dalamnya adalah pemerintah daerah.
“Tugas pemerintah pusat yang didelegasikan kepada pemerintah daerah adalah pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Karena itu pemerataan dalam bidang pendidikan melalui sistem zonasi ini sesuai dengan konstitusi,” kata Sutiaji saat memberikan arahan terkait PPDB kepada Kepala Sekolah, KONI, DKPM dan OPD terkait di Kantor Dinas Pendidikan Kota Malang, Jumat (10/5).
Dijelaskannya, pemerataan pendidikan melalui sistem zonasi ini tidak saja dalam bidang infeastruktur pendidikan, melainkan juga kualitas pendidikan.
“Artinya jangan sampai semua sekolah mendapat subsidi namum hanya satu atau dua sekolah yang maju. Wajib belajar sembilan tahun harus dipenuhi dalam standar pelayanan maksimal,” jelasnya lagi.
Selain itu, diharapkan Sutiaji pemerataan pendidikan melalui sistem zonasi ini juga berdampak positif pada masalah sosial seperti mengurangi kemacetan, hingga distribusi ekonomi yang baik. “Sosialisasi ini dilakukan agar bisa memahami dengan baik apa sistem zonasi tersebut,” tandasnya.
Wali Kota Malang juga berpesan agar berbagai pihak, baik itu guru maupun yang terlibat dalam dunia pendidikan agar bekerja dengan profesional, yakni bekerja dengan baik, sistemik dan akuntabel. “Malang ini barometer pendidikan, harapannya dunia pendidikan terus berkembang,” pungkasnya. (hms/yon)