Klojen (malangkota.go.id) – Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Malang yang berjualan pada tempat yang bukan untuk peruntukannya masih menjadi salah satu persoalan yang diseriusi oleh Pemerintah Kota Malang. Seperti yang terlihat di beberapa titik di Kota Malang masih ditemui PKL yang berjualan menggunakan trotoar dan bahkan bahu jalan.
Para PKL yang berjualan di trotoar yang semestinya diperuntukkan bagi pejalan kaki dan bahkan di bahu jalan nantinya akan diberikan imbauan terlebih dahulu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang agar tidak berjualan di tempat yang bukan semestinya, jadi tidak langsung dilakukan penertiban. Disisi lain, terkait hal ini Satpol PP Kota Malang juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Kota Malang.
Hal itulah yang disampaikan Kepala Satpol PP Kota Malang Drs. Priyadi, MM, Kamis (11/07/2019). Saat ini, Priyadi mengatakan pihaknya masih intens berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perdagangan untuk mencarikan solusi terkait PKL. “Tentu kita tidak langsung menyuruh pindah jika tidak ada tempat lain untuk tempat berjualan mereka yang baru,” imbuhnya.
“Jadi penertiban juga harus dibarengi dengan solusi terbaik sehingga tidak merugikan pihak lain serta tidak menimbulkan masalah baru. Nanti yang lebih berwenang dan lebih tahu dalam penataan PKL ini dari Dinas Perdagangan, karena kami sebagai institusi penegak perda saja, dan semoga nanti ada solusi dalam menata para PKL itu,” sambung Priyadi.
Lebih jauh pria berkacamata itu mengatakan, penertiban PKL dari Satpol PP pun dilakukan secara rutin, seperti di kawasan Alun-Alun, Jl Veteran, dan sekitaran Balai Kota Malang. “Dengan kegiatan rutin ini, ke depan diharapkan dapat memberi pemahaman bagi para PKL agar tidak berjualan di tempat-tempat yang dilarang Pemkot Malang sehingga juga tidak mengganggu keindahan Kota Malang juga,” pungkas Priyadi. (say/yon)