Surabaya (malangkota.go.id) – Penghargaan kembali diraih Pemerintah Kota Malang. Kali ini penghargaan diterima atas capaian standar tertinggi opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) terhadap LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) tahun anggaran 2018.
Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko menerima penghargaan yang diserahkan oleh Wakil Menteri Keuangan RI, Prof. Dr. Mardiasmo MBA Akt dalam acara Penganugerahan Penghargaan Pemerintah Republik Indonesia Terhadap LKPD Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kab/Kota di Jawa Timur tahun anggaran 2018 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (2/10/2019).
Turut hadir mendampingi Wakil Wali Kota Malang, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, Inspektur Kota Malang Abdul Malik, Asisten Administrasi Umum Nuzul Nurcahyono dan Sekretaris BPKAD Kota Malang.
Penghargaan WTP ini bukan kali pertamanya diterima Pemkot Malang, tapi yang kedelapan kalinya. Penghargaan diberikan Pemerintah Pusat berdasarkan LKPD tahun anggaran 2018 dan Pemerintah Kota Malang dapat menyajikan laporan keuangannya dengan opini WTP.
”Saya mengucapkan terima kasih atas capaian prestasi ini kepada seluruh jajaran OPD Kota Malang, DPRD Kota Malang dan masyarakat Kota Malang. Penghargaan ini wujud tata kelola keuangan pemerintah yang sudah baik dan selalu kita pertahankan,’’ ujar Bung Edi, demikian sapaan akrab Wawali.
Sementara itu Wakil Menteri Keuangan RI, Prof Dr. Mardiasmo MBA Akt mengatakan bahwa untuk Jawa Timur pencapaikan opini WTP atas LKPD tahun 2018 ada 36 yang terdiri dari satu pencapaian WTP Provinsi dan 35 pencapaian WTP kabupaten/kota.
“Secara substansi, secara hakekat, esensi dari WTP itu harus lebih diterjemahkan dalam bentuk pengolahan yang lebih jujur dan lebih efisien, ekonomis serta lebih efektif untuk mencapai sasaran yaitu keadilan untuk seluruh masyarakat Jawa Timur,” tambahnya.
Gubernur Jatim Khofifah menyampaikan terima kasih kepada kabupaten/kota yang memperoleh penghargaan. “Saya mengapresiasi pencapaian WTP daerah yang mendapatkan opini terbaik atas laporan keuangan yang disajikan.” ujarnya.
“Ada PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini akan menjadi referensi baru bagi kita. Bagaimana mulai perencanaan, kemudian proses penggunaan anggarannya, kemudian proses monitoringnya, sampai dengan proses penyiapan laporan pertanggungjawabannya, ouput, outcome dan seterusnya adalah PR (Pekerjaan Rumah) kita bersama,“ ujar Khofifah. (EM/yon)