Berita

Wali Kota Malang Tertibkan Warga Penghuni Kolong Jembatan Kahuripan

Klojen (malangkota.go.id) – Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji meninjau bangunan semi permanen yang berada Jembatan Kahuripan, Rabu (4/12/2019). Hal ini sebagai tidak lanjut atas adanya laporan warga yang masuk kepada Wali Kota Malang. Bangunan yang terbuat dari kayu dan seng itu diketahui ditempati oleh dua perempuan paruh baya bernama Sunarmi (65 tahun) dan Tumi Astuti (59).

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji saat meninjau tempat tinggal di bawah Jembatan Kahuripan

Di tempat tersebut mereka juga beternak puluhan anjing yang kemudian dijual di Pasar Burung Splendid yang lokasinya tak jauh dari jembatan.

Wali Kota Malang yang pada kesempatan ini didampingi oleh Kepala Satpol PP Kota Malang Drs. Priyadi, MM serta dari Dinas Sosial Kota Malang itu langsung bertindak tegas untuk memulangkan dua perempuan bersaudara itu.

Menurut Sutiaji, keduanya akan segera mendapat penanganan khusus dari Dinas Sosial Kota Malang. Pendataan akan dilakukan lebih mendetail sebelum akhirnya diambil langkah akhir sebagai keputusan.

“Nanti akan diarahkan ke Liponsos (Lingkungan Pondok Sosial) di Kampung Desaku Menanti atau bagaimana nantinya akan dilihat setelah pendataan. Karena informasinya, keduanya itu punya rumah. Satu di Mergosono dan satu lagi di Bunul,” jelas Sutiaji.

Dia menyampaikan, selama ini kebutuhan air dan listrik didapat dari kampung yang tak jauh dari lokasi bangunan semi permanen tersebut. Karena salah satu yang menempati bangunan tersebut menyewa rumah yang kemudian saluran air dan listriknya di bawa ke area tersebut.

Wali Kota Malang juga tampak berdialog dengan kedua warga yang tinggal di rumah semi permanen itu. Ia memberikan arahan secara persuasif agar keduanya segera mengosongkan kawasan tersebut dan kembali menempati rumahnya yang lebih layak.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Malang Drs. Priyadi, MM juga menjelaskan jika timnya akan menindaklanjuti hal ini. Jika tidak segera dikosongkan, maka pihaknya akan membongkar paksa bangunan meski telah ditempati sejak lama. “Kami beri waktu satu minggu, kalau tidak kami bongkar paksa,” tandasnya. (humas/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content