(malangkota.go.id) – Menindaklanjuti arahan Tim Korsupgah KPK RI Wilayah VI tentang optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang pun secara intensif melakukan upaya persuasif kepada para Wajib Pajak (WP) dalam melakukan penagihan pajak.
“Tentunya berbagai upaya optimalisasi telah kami lakukan sesuai dengan arahan atau supervisi Tim Korsupgah KPK RI Wilayah VI, hasilnya pun kami laporkan langsung,” ujar Kepala Bapenda Kota Malang, Ir. Ade Herawanto, MT.
Termasuk salah satunya mengenai pengoperasian sistem e-BPHTB atau BPHTB Online yang terus dimatangkan eks Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) tersebut. Mulai Senin (10/2) hingga 6 Maret 2020 mendatang, Bapenda menggelar pelatihan implementasi e-BPHTB yang terbagi dalam beberapa gelombang. Rencananya, tiap gelombang terdiri dari sepuluh orang peserta. Peserta hanya dibatasi sepuluh orang per gelombang agar penyampaian materi bisa lebih intens dan peserta benar-benar fokus terhadap materi yg diberikan.
Sasaran dari kegiatan ini adalah para notaris/PPAT, PPATS dan pejabat pada kantor lelang negara. “Pelatihan ini penting untuk mempercepat berfungsinya aplikasi secara efektif yang mana sebenarnya sudah dirancang mulai tahun 2016,” beber Sam Ade, demikian sapaan akrab Kepala Bapenda Kota Malang.
Bagi WP BPHTB yang ingin belajar langsung, juga disediakan desk lengkap dengan peralatan pendukung serta petugas khusus yang mendampingi. Jelang trial, sejak jauh hari pihak Bapenda telah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada para notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta stakeholder terkait.
Sosialisasi penerapan sistem billing, validasi dan metode transaksi online untuk Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan itu sudah dilakukan mulai dari di Kantor Bapenda hingga di Ruang Sidang Balaikota.
Ade menjelaskan, adanya sistem BPHTB Online akan mengurangi kontak langsung antara Wajib Pajak dengan petugas pajak, apalagi dengan pejabat Bapenda. “Adanya sistem ini akan membuat pelayanan pajak daerah jauh lebih cepat, transparan, jujur dan tanpa biaya tambahan apapun,” ungkap pria yang juga dikenal sebagai tokoh Aremania ini.
Apalagi, saat ini Bapenda sudah tidak lagi memberlakukan verifikasi lapangan alias verlap dalam pengurusan BPHTB. Meski demikian, dalam menetapkan besaran pajak tersebut, pihak Bapenda melakukan tahapan-tahapan secara prosedural demi menjunjung azas tertib administrasi. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan atau penelitian lapangan langsung ke lokasi. “Bapenda tidak lagi melakukan Verlap. Yang ada hanyalah pemeriksaan sederhana lapangan, sebagaimana diatur dalam Perda No 15 Tahun 2010 Pasal 32,” tegas Ade.
Dasar Pemeriksaan/Penelitian Lapangan tersebut mengacu UU No 28 Tahun 2009 Pasal 170 serta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 15 Tahun 2010 Pasal 32 ayat 1 yang berisi ‘Kepala daerah atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah’.
Lalu dipertegas di ayat 4 yang berisi ‘Apabila ada perbedaan yang signifikan pada objek pajak antara yang dilaporkan dengan basis data pajak yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, maka dilakukan pemeriksaan sederhana lapangan’.
“Dalam prosesnya, juga dilakukan pencocokan data transaksi yang pernah ada di lokasi tersebut maupun kawasan sekitarnya sebagai dasar acuan penetapan besaran BPHTB,” papar mantan Kabag Humas Setda Kota Malang itu.
Dijelaskan pula dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB Pasal 4, bahwa hanya objek pajak tertentu yang tidak dikenakan BPHTB. Diantaranya, untuk keperluan perwakilan diplomatik dan konsulat, kepentingan negara untuk penyelenggaraan pemerintahan atau pembangunan guna kepentingan umum serta orang pribadi dengan catatan karena wakaf dan kepentingan ibadah.
Musisi yang juga tokoh olahraga tersebut mengimbau supaya masyarakat melakukan pembayaran maupun pengurusan administrasi pajak daerah secara langsung alias tanpa calo atau makelar. Dalam UU No 28 Tahun 2009 Bab V Pasal 96, disebutkan masing-masing pada ayat 1 bahwa ‘Pemungutan Pajak dilarang diborongkan’.
Lalu dilanjutkan pada ayat 2 berbunyi ‘Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
“Jadi kesimpulannya, calo alias makelar pajak atau jasa pengurusan pajak sudah tidak diperbolehkan lagi dalam mekanisme pelayanan perpajakan di Kota Malang. Karena itulah, kami menginisiasi program BPHTB Online. Selain mempercepat alur dan proses pengurusan pajak, juga demi meminimalisir resiko dan penyalahgunaan wewenang,” lugas Sam Ade.
Dalam kesempatan sebelumnya, gebrakan ini telah diapresiasi oleh Sekda Kota Malang, Drs Wasto SH,MH. “Terobosan-terobosan seperti ini memang diperlukan demi meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat serta selaras dalam semangat optimalisasi pemungutan pajak daerah. Karena semua kembali bermuara untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan warga Kota Malang,” tuturnya. (hms/yon)