Lowokwaru (malangkota.go.id) – Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang menggelar Sosialisasi Aturan Usaha Jasa Pariwisata tahun 2020 di Hotel Sahid Montana 2 Kota Malang, Rabu (11/3/20). Acara ini diikuti peserta dari pelaku usaha pariwisata yang terdiri dari travel, restoran dan juga hotel di Kota Malang.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Disporapar Ida Ayu Made Wahyuni, SH, M.Si mengundang narasumber dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur serta dari Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) PT Sertifikasi Cohespa Indonesia (SCI).
Kepala Disporapar Ida Ayu Made Wahyuni, SH, M.Si dalam sambutannya mengatakan bahwa pelaku usaha jasa pariwisata harus memegang izin usaha dan sertifikasi usaha jasa agar dapat menjamin kualitas produk, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, setiap pelaku usaha diwajibkan untuk mendaftarkan izin usahanya kepada pemerintah. Hal tersebut berdasarkan UU No 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan dan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.
Ida Ayu menuturkan, dengan terjadinya kasus virus Corona saat ini, para pelaku usaha travel diimbau tidak terlalu sering melakukan ke luar negeri sebagai bentuk antisipasi menularnya virus corona, dan lebih mempromosikan wisata-wisata yang berada di Malang Raya. “Untuk teman-teman travel jangan semata-mata membawa tamu keluar tapi bagaimana kita membawa tamu ke dalam negeri, khusunya ke Kota Malang,” pesannya.