Berita

318 WBP Dapatkan Remisi di HUT ke-75 Kemerdekaan RI

Sukun (malangkota.go.id) – Sesuai dengan pasal 14 ayat 1 huruf I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berkelakuan baik bisa mendapatkan remisi/pengurangan masa penahanan di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sekda Kota Malang Drs. Wasto, SH, MH secara simbolis menyerahkan surat remisi kepada perwakilan WBP

Pada kesempatan kali ini, penyerahan remisi berbeda dari tahun lalu, karena saat ini remisi diberikan di tengah pandemi global Covid-19. Pelaksanaan pembacaan terbagi di Lapas Kelas I Malang yang diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kota Malang Drs. Wasto, SH, MH kepada dua perwakilan warga binaan lapas perempuan Malang, Senin (17/08/2020).

Pembacaan remisi juga dilaksanakan di Lapas Perempuan Malang secara sederhana oleh Sio Witayanti selaku Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan. “Saat ini ada 318 remisi RU I (remisi umum) dan remisi RU II (remisi langsung bebas dengan catatan tidak terdapat subsider atau denda) terdapat sembilan orang WBP,” ujarnya.

Dikatakan Sio, bagi warga binaan yang ingin mendapat remisi sangat mudah. Yang bersangkutan harus berkelakuan baik, pidana minimal enam bulan serta dapat diperoleh tanpa dipungut biaya (gratis). “Diharapkan dengan adanya pemberian remisi ini dapat memberikan hak narapidana dan menjadikan mereka berperilaku lebih baik lagi ke depannya,” imbuh Sio.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Sekda Kota Malang Wasto. Menurutnya, remisi ini hak para warga binaan yang memang memenuhi syarat untuk mendapatkannya. “Disisi lain, suasana di dalam lapas harus kondusif agar tidak memicu perbuatan yang tidak diinginkan. Dan bagi para warga binaan, dengan diberikannya remisi ini diharapkan akan lebih baik lagi,” pungkasnya. (say/yon)

You may also like

Skip to content