Klojen (malangkota.go.id) – Dalam rapat koordinasi pembelajaran di masa pandemi covid-19 dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri dan Swasta, Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar (K3SD), Koordinator Pengawas SD dan SMP, Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI) dan Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI), Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji menyampaikan terkait pengalokasian anggaran dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
“Satu anak dijatah 35 giga perbulan mulai tingkat SD sampai dengan SMA,” ungkapnya dalam rakor yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Malang, Kamis (3/9/2020). Rakor ini digelar sehari setelah rakor kebijakan pembelajaran di masa pandemi bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim bersama Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.
“Di rakor dengan SKB (Surat Keputusan Bersama) empat menteri itu menyampaikan bahwa kita diminta oleh pusat untuk mendata nomor-nomor siswa,” tambah Sutiaji.
Subsidi kuota internet ini akan berlangsung selama empat bulan dari September-Desember 2020. Bantuan kuota internet Dinas Pendidikan Kota Malang harus melengkapi nomer handphone peserta didik melalui aplikasi Dapodik sampai paling lambat 9 September mendatang.
Pembelajaran tatap muka di sekolah diperbolehkan untuk Zona Hijau dan Zona Kuning. Update data Zonasi Covid-19 hari ini Kota Malang masuk zona merah. Daerah yang berada di zona oranye dan merah tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka. Sekolah pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah.
“Dalam waktu dekat, saya akan mengundang provider. Karena ada tawaran sepuluh rupiah untuk 10 giga per bulan. Tapi satu orang dijatah 10 saja. Nanti akan kami undang semua kalau bisa dari provider-provider yang lain,” ucap Wali Kota Malang. (NH/EM/yon)