Malang- Walikota Malang Drs. H. Sutiaji bersama Sekretaris Daerah Kota Malang, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Plt. Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Bakesbangpol menggelar audiensi dengan perwakilan pengurus MLKI (Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia) Kota Malang pada Rabu 6 Januari 2021 di ruang rapat walikota.
Bapak Andi, selaku presidium DMD (Dewan Musyawarah Daerah) MLKI Kota Malang menjelaskan tujuan MLKI adalah untuk mewadahi beberapa paguyuban-paguyuban penghayat dalam menjembatani penghayat dengan pemerintah. Beliau menyampaikan bahwa MLKI telah memperoleh persamaan hak dari pemerintah seperti dalam hal pendidikan, legalitas atau pencantuman status kepercayaan di KTP dan KK, begitu juga dengan perkawinan dan pemakaman.
Jumlah organisasi atau paguyuban penghayat MLKI di seluruh Indonesia saat ini ada 180. Sedangkan di Kota Malang ada 9 paguyuban yang sudah terwadahi dalam MLKI. Jumlah anggotanya kurang lebih sebanyak 200 orang, dengan 70 orang telah berganti status legalitas di KTP. Sementara dalam pendidikan, untuk yang sudah melaksanakan pendidikan kepercayaan mulai dari TK sampai SMP di Kota Malang ada 7 siswa.
Namun, di Kota Malang sendiri masih ada 10 paguyuban lagi yang belum terwadahi oleh MLKI karena masih menginduk atau mengadopsi pada Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK). Untuk sanggar atau peribadatan pengahayat di Kota Malang jumlahnya ada 6 (2 sanggar tingkat kota dan 4 sanggar lainnya masih berskala tingkat kecamatan).
“Kami berharap dengan pertemuan ini bisa saling kenal dan saling mengetahui keberadaaan MLKI (Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia) sebagai penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kota Malang.” Ujar Bapak Andi dalam dialog pengantar yang hadir bersama penasehat, sekretaris, dan bendahara serta beberapa penggurus MLKI.
Pada kesempatan ini MLKI Kota Malang memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah seperti dispendukcapil Kota Malang karena sangat responsif terkait legalitas dalam perubahan KTP dan KK. Perwakilan MLKI juga menjelaskan secara detail kepada pemerintah terkait bagaimana tata cara perawatan jenazah dan pernikahan bagi penghayat.
Bapak Walikota Malang berharap seluruh anggota penghayat bisa segera menyelesaikan legalitas administrasi data kependudukan atau KTP agar kedepan tidak ada konflik utamanya ketika pengurusan masalah pemakaman. Beliau juga menyampaikan akan membantu apabila menemui kesulitan dalam legalitas terkait kependudukan
Pemerintah Kota Malang berkomitmen mewujudkan kota yang rukun dan toleran berasaskan keberagaman sebagaimana tercantum dalam misi ketiga pembangunan Kota Malang yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 1 tahun 2019.
Pendekatan pembangunan inklusif yang adil dan hadir tanpa membeda-bedakan, termasuk masyarakat penghayat diharapkan menjadi jalan terwujudnya kesejahteraan dan kerukunan sosial untuk semua lapisan masyarakat.