Malang, (malangkota.go.id) – Pemkot Malang terus memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk mengikuti program pengadaan barang/ jasa, sehingga terwujud pemerataan ekonomi dan ekonomi para pelaku usaha mikro tersebut terus bergeliat. Dalam hal ini, Bagian Pengadaan (BLP) Barang/Jasa harus berperan lebih aktif lagi.
Hal itu yang ditekankan Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji saat memberikan sambutan dan pengarahan pada acara sosialisasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah di Hotel Ijen Suites, Selasa (16/03/2021).
Munculnya atau dikeluarkannya aturan baru tersebut, terang pria berkacamata itu, karena diyakini Indonesia mampu mengatasi krisis ekonomi di tengah pandemi, terutama dengan penguatan pelaku UMKM. Dengan adanya aturan tersebut, maka tidak ada lagi yang namanya monopoli oleh pihak tertentu karena para pelaku UMKM diberikan banyak kemudahan akses serta akan terus didampingi.
Wali Kota Sutiaji mencontohkan, untuk pengadaan makanan minuman dalam acara kedinasan ke depan tidak lagi harus menggunakan jasa catering, tapi bisa langsung membeli di warung yang dikelola warga. “Anggaran makanan minuman kita sangat besar, sekitar Rp2,3 miliar dan penyerapan harus maksimal, serta merata agar program penguatan ekonomi dari skala mikro terealisasi dengan baik,” imbuhnya.
“Maka dari itu, jajaran dinas terkait seperti Diskopindag, Diskominfo dan ULP Pemkot Malang harus memberikan transfer pengetahuan dan pendampingan bagi sekitar 112 ribu pelaku UMKM. Dengan demikian mereka bisa mengikuti pengadaan barang/jasa. Sehingga kedepan program kemandirian ekonomi di Kota Malang dapat segera terwujud,” papar Sutiaji.
Terkait hal tersebut Kepala BLP Barang/Jasa Pemkot Malang, Drs. Widjaya Saleh Putra mengaku akan terus menggencarkan sosialisasi aturan baru tersebut. Pasalnya, memang ada beberapa perubahan dari aturan sebelumnya, seperti yang berkaitan dengan pelaku pengadaan, jasa konstruksi dan marketplace.
“Kami akan terus mendorong pelaku usaha mikro agar bisa mengikuti pengadaan barang/jasa secara daring. Misalnya melalui situs Bejo (belanja online) dan bela pengadaan. Sebenarnya selama ini sudah ratusan pelaku UMKM yang mengikuti, namun nantinya terus akan kita tingkatkan,” urainya.
Widjaya menambahkan, saat ini dalam penerapan kedua aturan itu dibutuhkan adanya persamaan persepsi antara pengelola pengadaan dan keuangan daerah. Dengan demikian, dalam pelaksanaannya tidak ada masalah. “Program ini juga sesuai dengan atau menjadu bagian dari RPJMD Kota Malang,” pungkasnya. (say/ram)