Berita Kesehatan

Nunggak Iuran BPJS Kesehatan, Bisa Alihkan Jadi Penerima Bantuan Iuran

Klojen, (malangkota.go.id) – Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji menyampaikan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan di Kota Malang kini sudah mencapai 95,32 persen. Artinya Kota Malang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC). Namun demikian, tingkat kesadaran masyarakat akan kesehatan masih perlu ditingkatkan.

Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji (tengah) bersama Kadinkes Kota Malang, dr. Husnul Muarif (kiri) dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dina Diana Permata (kanan) saat menghadiri rapat koordinasi di Balai Kota Malang.

“Kesadaran masyarakat akan kesehatan masih rendah, terbukti dari pembayaran premi hanya sekitar Rp300 miliar, tapi klaim dari fasilitas kesehatan mencapai Rp1,3 triliun. Ini adalah pekerjaan rumah besar bagi kami untuk menyadarkan masyarakat,” papar Sutiaji saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Pelaporan Progres Pelaksanaan Program JKN – KIS bersama BPJS Kesehatan dan stakeholder terkait di Balai Kota Malang, Rabu (21/4/2021).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr. Husnul Muarif menyampaikan bahwa peserta yang menunggak dengan beberapa alasan bisa pindah kepesertaannya dari mandiri menjadi penerima bantuan iuran (PBI) yang dibiayai oleh Pemkot Malang. Hal ini sebagai upaya menekan selisih antara pemasukan dari iuran peserta dan klaim dari fasilitas kesehatan yang sangat besar, di mana salah satu penyebabnya adalah adanya tunggakan peserta.

“Biaya tunggakan yang ada tetap menjadi tanggung jawab yang bersangkutan. Biaya pengalihan kepesertaan dari mandiri ke PBI itu yang menjadi kewajiban Pemkot Malang. Jadi, Pemkot Malang tidak membayarkan tunggakannya,” papar dr. Husnul.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dina Diana Permata menyampaikan bahwa forum komunikasi dan kemitraan dengan pemangku kepentingan utama merupakan kegiatan rutin yang dilakukan BPJS Kesehatan.

“Pertemuan ini tujuannya untuk menjalin komunikasi secara rutin dengan pemangku kepentingan utama terkait dengan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di suatu daerah. Jadi bagaimana progres kepesertaannya, kolektabilitas iuran, dan bagaimana karakteristik pelayanan kesehatan di wilayah tersebut,” ungkap Dina.

Terkait beberapa permasalah yang ada, lanjut Dina, dibutuhkan juga kerja sama dengan pemerintah daerah dalam proses peyelesaiannya. Berdasarkan data tahun 2020, kolektivitas pendapatan iuran BPJS Kesehatan di Kota Malang adalah Rp321.565.192.478,00. Nyatanya jumlah ini tidak sebanding dengan jumlah klaim yang diajukan oleh fasilitas kesehatan yang ada, yakni mencapai Rp1,3 triliun.

Salah satu penyebabnya adalah adanya tunggakan oleh peserta. Maka dari itu, pihaknya seluruh peserta harus wajib membayar iuran rutin tiap bulannya, terutama bagi peserta kolektif yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah yang jumlahnya cukup besar.

“Perkara nanti ada banyak tunggakan dari segmen kepesertaan lain, seperti pekerja penerima upah swasta, peserta mandiri yang tidak rutin membayar iuran. Ada beberapa upaya yang kami lakukan, di antaranya mengalihkan kepesertaannya agar tetap berlanjut dengan dibiayai pemerintah daerah,” imbuhnya.

Menyikapi masalah yang terlalu besar antara pemasukan dan pengeluaran, pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. “Dengan kenaikan iuran ini diharapkan nantinya gap yang ada tidak terlalu besar antara iuran yang didapat dengan biaya pelayanan yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan,” tutupnya.

Kebijakan ini berlaku untuk peserta mandiri kelas satu, dua, dan tiga yang menunggak lebih dari tiga bulan dan jika dialihkan menjadi PBI, maka akan berubah ke kalas tiga. BPJS Kesehatan akan membuat laporan kepqda Pemkot Malang terkait peserta mandiri yang menunggak.

“Hal ini dilakukan karena pihak Pemkot Malang yang akan memverifikasi data tersebut dan menentukan apakah peserta tersebut bisa dialihkan menjadi PBI. Jika ingin kembali menjadi peserta mandiri, maka tunggakan yang ada harus dilunasi terlebih dahulu,” sambungnya. (ari/ram)

You may also like

Skip to content