Berita

Menhub Ajak Warga Jatim Patuhi Aturan Larangan Mudik

Malang, (malangkota.go.id) – Jawa Timur menjadi salah satu provinsi yang menyita perhatian pemerintah pusat dalam penerapan larangan mudik tahun ini. Hal tersebut terbukti dengan digelarnya rapat koordinasi khusus oleh Dinas Perhubungan dengan jajaran Forkopimda di wilayah Jawa Timur.

Forkopimda Kota Malang ikuti rakor virtual dengan Menteri Perhubungan dari gedung Ngalam Command Center (NCC) Balai Kota Malang

Rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Senin (03/05/2021) secara virtual tersebut, dipimpin oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Pada rapat tersebut juga diikuti Forkopimda Kota Malang dari gedung Ngalam Command Center (NCC) di lingkungan Balai Kota Malang.

Menurut Menteri Perhubungan, aturan larangan mudik ini sudah melalui berbagai pertimbangan dan kesepakatan sejumlah pihak. Seperti arahan Presiden Joko Widodo, kebijakan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Badan Penanggulangan Bencana (BNPB, Kemendagri) dan Kementerian Perhubungan sendiri.

“Selain untuk pengendalian Covid-19, dikeluarkannya aturan tersebut juga untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Dalam penerapannya, ini bukan domain pusat tapi daerah, khususnya Jawa Timur yang merespons baik kebijakan ini,” terang Menteri Budi Karya.

Jawa Timur, kata dia, salah satu tujuan mudik terbanyak. Setidaknya sekitar dua juta orang diperkirakan akan mudik dan dalam hal ini risiko penularan virus sangat tinggi. Maka dari itu, dilakukan penyekatan arus mudik di berbagai perbatasan kabupaten/kota.

Meski demikian, Budi Karya mengimbau agar dalam melakukan penyekatan hendaknya humanis dan jangan represif agar tidak menimbulkan masalah baru. “Petugas harus memberi penjelasan yang baik dan rasional kepada masyarakat. Jangan sampai ada kejadian viral-viral di media sosial yang dipicu oleh komunikasi yang tidak baik,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur, Elistianto Emil Dardak mengatakan jika seluruh warga masyarakat mematuhi aturan larangan mudik ini meski mungkin agak berat karena tidak bisa berlebaran di kampung bersama keluarga.

Bagi pekerja yang mendapat tugas ke luar kota, terang Emil, harus melengkapi berbagai dokumen, seperti surat izin dari instansi tempat bekerja. Sedangkan bagi warga jika terpaksa harus mudik, harus mengantongi surat keterangan dari kepala desa/ lurah setempat.

“Bagi warga maupun perusahaan penyelenggara jasa angkutan yang melanggar aturan ini, maka akan dikenakan sanksi denda, sosial, kurungan dan atau pidana yang akan ditetapkan dalam perda/pergub. Sedangkan personil yang disiagakan dari berbagai unsur termasuk untuk penyekatan sebanyak 6.182 personil,” urai Emil.

Untuk mendukung program ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Heru Mulyono, S.IP., MT menyampaikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan elemen terkait, terutama TNI-Polri. “Kami pun akan melakukan sosialisasi larangan mudik ini secara intensif sehingga warga paham kenapa aturan ini dikeluarkan oleh pemerintah,” jelasnya.

Sedangkan untuk penyekatan, kata dia, akan dilakukan di pintu keluar masuk tol di Lesanpuro dan akan segera dilaksanakan uji coba. “Penyekatan ini akan dimulai tanggal 6 hingga 21 Mei, dan bagi siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas. Ini semua demi kebaikan bersama, yaitu dalam upaya menekan kasus Covid-19, di mana dalam beberapa minggu ini ada tren kenaikan,” pungkas Heru.

Hadir dalam rapat ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Dandim 0833 Kota Malang, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang. (say/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content