Malang, MC – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang bersama Pengadilan Negeri Kota Malang dan Kejaksaan Negeri Malang kembali menggelar sidang perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di aula Mini Block Office Balai Kota Malang, Rabu (24/11/2021).
Plt. Kepala Satpol PP Kota Malang Dr. Handi Priyanto, AP., M. Si menjelaskan, bahwa pihaknya terus menggencarkan upaya penegakan peraturan daerah (perda) Provinsi Jawa Timur dan perda Kota Malang. Tujuannya untuk meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
“Kami harapkan kerja sama semua pihak untuk mewujudkan lingkungan Kota Malang yang nyaman. Kami terus mengedepankan edukasi tentang perda, namun penegakan tentu dijalankan sebagai opsi lanjutan,” imbau Wali Kota Sutiaji.
Dalam sidang ini, 32 pelanggar yang diproses mencakup lima kategori. Rinciannya meliputi tiga perkara pelanggaran Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol; tiga perkara pelanggaran Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; tujuh perkara pelanggaran Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Parkir.
Selain itu, empat perkara pelanggaran Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan 15 perkara pelanggaran Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. “Total sanksi dalam sidang ini mencapai Rp7,5 juta dan langsung disetorkan ke kas negara,” pungkasnya. (ndu/ram)