Malang, MC – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) Kota Malang di Mini Block Office Balai Kota Malang, Rabu (24/11/2021).
Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji dalam sambutannya menggarisbawahi pentingnya pembangunan suatu daerah daerah dilakukan oleh semua pemangku kepentingan, tak terkecuali dunia usaha.
“Model kolaborasi pembangunan kini sudah mengarah hexahelix ABBCGM atau akademisi, bisnis, perbankan, komunitas, pemerintah dan media. Inilah yang menjadi napas di balik penguatan peran tanggung jawab sosial perusahaan dalam pembangunan di Kota Malang,” ujar pria berkacamata tersebut.
Sutiaji menyampaikan bahwa musrenbang TSP menjadi salah satu wujud tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Malang Nomor 42 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Substansinya selaras dengan paradigma perencanaan pembangunan yang dianut di Indonesia saat ini, yakni mengombinasikan prinsip kebijakan top-down, bottom-up, dan teknokratik.
“Musrenbang TSP diyakini dapat menjadi inovasi yang mewadahi kewajiban moral dunia usaha untuk berperan dalam pembangunan melalui skema dan tata kelola yang terarah dan semakin dapat dipertanggungjawabkan. Proses ini akan menjadi pembeda dibanding skema TSP konvensional yang terkesan sporadis dan tidak selalu selaras dengan aspirasi masyarakat,” imbuh Wali Kota Sutiaji.
Lebih lanjut, dirinya pun menyampaikan apresiasi positif atas peran seluruh anggota Forum Pelaksana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang telah disahkan melalui Keputusan Wali Kota Malang Nomor: 188.45/154/35.73.112/2021 yang secara aktif menjembatani komunikasi antarpihak menuju terlaksananya musrenbang TSP 2021.
“Sebagai timbal balik, saya tegaskan bahwa Pemkot Malang siap memberikan kualitas layanan dan kemudahan berusaha yang semakin baik kepada dunia usaha sesuai ketentuan. Sudah tidak zamannya yang mudah dipersulit,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Malang Dwi Rahayu, SH., M. Hum dalam laporannya menyampaikan, musrenbang TJSP bertujuan mengakomodir usulan musrenbang yang tidak teranggarkan APBD Kota Malang. Sehingga skema pembiayaan alternatif yang dihadirkan melalui Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) atau corporate social responsibility (CSR) di Kota Malang.
“Ada ratusan usulan dari masyarakat yang ditawarkan kepada dunia usaha, meliputi bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, usaha mikro, kecil dan menengah dan (UMKM), dan sosial,” terang perempuan ramah tersebut.
Setiap usulan prioritas yang dibawa ke forum ini telah melalui proses seleksi tahap pramusrenbang TSP pada 17 November 2021. Rincian jumlah usulan tiap bidang, yakni bidang sosial 278 usulan, bidang infrastruktur 223 usulan, bidang UMKM 184 usulan, (4) bidang kesehatan 79 usulan, dan bidang pendidikan 45 usulan.
Dalam rangkaian kegiatan musrenbang TSP Kota Malang ini, diserahkan juga penghargaan kepada sejumlah perusahaan yang mendukung vaksinasi di Kota Malang, pameran produk UMKM, dan pengecekan kesehatan gratis. (ndu/ram)