Berita Kesehatan

Rehab, Solusi Bayar Tunggakan Iuran JKN-KIS

Malang (malangkota.go.id) – BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan kemudahan dan solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh peserta JKN-KIS. Terbaru, pada Januari lalu BPJS Kesehatan menciptakan inovasi program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) yang diperuntukan bagi peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dina Diana Permata menjelaskan program Rehab kepada para awak media

“Peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran dapat melakukan pembayaran secara bertahap. Nantinya setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan, maka status kepesertaan akan kembali aktif,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dina Diana Permata, Jumat (27/5/2022).

Dina menambahkan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, bahwa BPJS Kesehatan menagih tunggakan iuran dan mencatat paling banyak 24 bulan. Bagi peserta program JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran belum mencapai 24 bulan, maka terdapat potensi penambahan tagihan iuran bulan berjalan.

Lebih lanjut perempuan berkacamata itu menyampaikan begitu pula apabila peserta program JKN KIS memiliki tunggakan lebih dari 24 bulan, maka akan dicatat dan ditagihkan maksimal sebanyak 24 bulan.

“BPJS Kesehatan akan mencatat dan menagihkan tunggakan iuran maksimal 24 bulan. Jadi, misalkan peserta memiliki tunggakan iuran 50 bulan, maka BPJS Kesehatan hanya akan menagihkan sebanyak 24 bulan saja,” imbuh Dina.

Peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran dapat melakukan pendaftaran program Rehab melalui aplikasi Mobile JKN dan/atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Pada aplikasi Mobile JKN peserta dapat memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap.

Pada menu tersebut akan muncul informasi terkait bulan dan jumlah total tunggakan, di mana peserta dapat memilih periode tahapan pembayaran maksimal selama satu siklus program adalah 12 bulan. Pendaftaran program Rehab tersebut dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari sampai dengan tanggal 27.

“Pada dasarnya adanya program REHAB ini bertujuan untuk meringankan peserta yang memiliki tunggakan iuran. Peserta yang akan melakukan pembayaran secara bertahap ini dapat mengangsur dengan skema pembayaran sesuai kemampuan, maksimal skema pembayaran dengan masa penyelesaian yaitu 12 bulan. Jadi, saya berharap peserta yang memiliki tunggakan iuran akan sangat terbantu dengan adanya program Rehab ini,” tutup Dina. (say/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content