Klojen, (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota Malang terus melakukan berbagai langkah strategis dalam mengatasi stunting di Kota Malang. Salah satunya yang dilakukan adalah menggelar audit kasus stunting Kota Malang di Mini Block Office, Balai Kota Malang, Kamis (14/7/2022).
Wakil Wali Kota Malang, Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko mengatakan kegiatan audit ini adalah bagian usaha Pemkot Malang untuk melakukan percepatan penanganan stunting. Dengan identifikasi penyebab terjadinya stunting, termasuk langkah tindak lanjut. Maka akan mudah dalam memberikan rekomendasi penanganan stunting
“Sesuai dengan bulan timbang balita, yakni bulan Juni hasil timbang kita di posisi 9,85 persen. Ini sudah mengalami penurunan dibanding sebulan sebelumnya di bulan Mei angka stunting 9,9 persen,” kata Bung Edi, begitu Wakil Wali Kota Malang itu kerap disapa.
Bung Edi menambahkan dari kegiatan yang berawal di Mei, dilanjutkan rapat persiapan di bulan Juni dan sekarang di bulan Juli sudah ada penurunan. Semoga dengan semakin intensifnya dilakukan penanganan, seluruh pihak di Kota Malang angka stunting bisa terus diturunkan.
“Keterlibatan kader-kader di wilayah diharapkan bisa melakukan penanganan stunting hingga bisa semakin masif,” tegasnya.
Kota Malang sudah mempunyai data anak-anak yang mengalami stunting dengan sangat detail by name by address. Tinggal saat ini diketahui penyebabnya, setelah tahu sebabnya baru direkomendasikan penanganannya.
“Kegiatan audit stunting hari ini adalah bagian dari jalan untuk rekomendasi penanganan stunting di Kota Malang,” bebernya.
Melihat hasil survei stunting di tingkat nasional dan di Kota Malang, saat ini memang ada perbedaan. Di mana untuk survei nasional metodenya dilakukan survei acak, sementara di Kota Malang berdasarkan data bulan timbang.
“Setiap bulan anak-anak di Kota Malang yang berusia di bawah dua tahun, di bawah lima tahun ditimbang. Dari data timbang itu cek yang lain berat badanya, tingginya, gizinya baru diketahui mereka masuk kategori stunting atau tidak,” sambungnya.
Penanganan stunting di Kota Malang dilakukan dengan melihat bermacam-macam kasus penyebabnya. Mulai dari stunting karena ibu yang melahirkan masih belum cukup usia di bawah 17 tahun, ibu yang melahirkan sudah terlalu tua, dan kasus secara keluarga hidup di bawah garis kemiskinan. Stunting karena keadaan lingkungan yang tidak mendukung.
Untuk ibu yang menikah terlalu muda, tentu rekomendasinya agar pernikahan dilakukan saat usianya sudah memenuhi syarat. Demikian juga kasus yang melahirkan di atas usia 45 tahun tentu juga harus ada edukasi tidak boleh sebab usianya sudah terlalu tua.
“Hal-hal semacam ini yang secara sampling terjadi kasus tentu rekomendasinya baru bisa dilakukan. Ini tentu tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri, Dinas Kesehatan sendiri tetapi membutuhkan kerja sama semua pihak,” pungkasnya..
Turut hadir pada acara ini Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang dr. Husnul Muarif dan diikuti oleh peserta dari berbagai puskesmas, kecamatan, dan kelurahan se-Kota Malang. (cah/ram)