Malang, (malangkota.go.id) – Konsistensi penegakan peraturan daerah demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat terus dijaga Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Salah satunya lewat sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap 44 perkara pelanggaran yang digelar di Mini Block Office Lantai 4 Kompleks Balai Kota Malang, Rabu (27/7/2022).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Heru Mulyono, S.IP., MT menjelaskan bahwa sidang kali ini adalah tindak lanjut dari operasi yang digelar sepanjang bulan Juli. “Pelanggarannya macam-macam, ada terkait reklame, trantib, minol. ada juga soal larangan pelacuran dan pelanggaran usaha pemondokan,” terang Heru di sela-sela sidang.
Rincian perkara yang disidangkan meliputi 10 kasus pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Reklame dan 11 kasus kasus pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Turut disidangkan dua kasus pelanggaran perda terkait penjualan minuman beralkohol.
Kemudian terdapat 10 kasus pelanggaran larangan tempat pelacuran dan perbuatan dan tujuh perkara pelanggaran ketentuan usaha pemondokan. Adapun empat perkara sisanya adalah perkara pelanggaran terhadap dua ketentuan sekaligus terkait pelacuran dan pemondokan. “Total denda yang dikenakan Rp18,4 juta. semua sudah disetorkan ke kas negara,” pungkas Heru.
Pelaksanaan sidang yang telah digelar untuk kelima kalinya ini berkolaborasi dengan jajaran Pengadilan Negeri Malang dan Kejaksaan Negeri Kota Malang. (ndu/ram)