Malang, (malangkota.go.id) – Langkah penegakan hukum yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Bea Cukai dan jajaran TNI/Polri berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Selasa (23/8/2022).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Heru Mulyono, S.IP., MT menyampaikan bahwa operasi kali ini menjadi bagian program pemberantasan barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara.
“Cukai adalah pungutan negara terhadap barang tertentu yang memiliki karakteristik tertentu termasuk rokok. Maka rokok ilegal kita kendalikan agar negara dan masyarakat tidak dirugikan,” terang Heru.
Heru menambahkan total personil yang diterjunkan dalam operasi kali berjumlah 44 orang. Terdiri dari unsur Satpol PP, Diskopindag, Kantor Bea Cukai, Denpom, Polresta Malang Kota dan Kodim 0833.
Adapun dua lokasi sasaran utama tim adalah Pasar Mergosono lama dan salah satu pertokoan di Jalan Selat Bengkalis.
Dari pertokoan di area Pasar Mergosono lama ditemukan 122 bungkus rokok ilegal. Sementara dari lokasi kedua di Jalan Selat Bengkalis ditemukan 345 bungkus rokok ilegal.
“Semuanya langsung kita sita dan selanjutnya diamankan oleh petugas Bea Cukai Malang untuk proses penyidikan selanjutnya. Kami juga sekaligus edukasi masyarakat dalam proses tadi,” tambah Heru.
Operasi gabungan serupa dipastikan akan terus digelar Pemkot Malang bersama Bea Cukai dan jajaran terkait pada wilayah kecamatan lain demi tegaknya ketentuan cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Semakin tertibnya pelaksanaan ketentuan cukai akan berdampak positif pula bagi alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dimanfaatkan kembali untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan hukum. (ndu/ram)