Berita Hukum, Politik, dan Pemerintahan

Dengan RTRW, Wali Kota Sutiaji Harap Tak Ada Wilayah Abu-Abu

Malang, (malangkota.go.id) – Pemkot Malang mulai menggodok peraturan baru tentang tata ruang dan wilayah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang juga telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk mempelajari dan memberi masukan terhadap draf Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) Kota Malang 2022-2042.

 Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus Pembahasan Ranperda Rencana Kota Malang Tahun 2022-2042

Berkaitan dengan hal tersebut, Senin (24/10/2022) digelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus Pembahasan Ranperda Rencana Kota Malang Tahun 2022-2042.

Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji menyampaikan bahwa setelah disahkan harus dilakukan penyesuaian karena undang-undang sebelumnya telah dianulir. Termasuk di dalamnya terkait peraturan wali kota (perwal) yang juga harus disusun segera.

“Kalau perwal terkait ini langsung pada Biro Hukum Provinsi Jawa Timur. Karena RDTR itu detailnya. Skala Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 1:5.000, kalau di RTRW kan skalanya 1:25.000. Maka akan kita detailkan sehingga masyarakat kalau mau membeli akan sudah tau ini untuk apa. Tidak ada wilayah abu-abu. Semuanya sudah terang benderang bagi kita semua,” terang Sutiaji usai rapat paripurna DPRD.

Sutiaji berujar bahwa perumusan RTRW memang melibatkan  DPRD untuk kemudian dapat dikerjakan dan dikawal secara bersama, termasuk dalam menentukan skala prioritas.

Lebih lanjut Sutiaji berujar bahwa penyusunan RTRW diibaratkan merenovasi rumah. “RTRW ini bukan membangun rumah, tapi merenovasi rumah. Jadi apa yang sudah ada kita kuatkan. Wilayah ini untuk A, wilayah ini untuk B. Contohnya wilayah Buring dan Balai Kota sebagai wilayah perkantoran. Semua RTRW di Indonesia ini sifatnya tidak ada yang baru, kecuali mungkin IKN dan Batam,” ungkapnya

Sementara itu, Ketua Pansus, Ahmad Wanedi mengharapkan peraturan terkait RTRW akan lebih lengkap. Adapun RTRW terkait zona ruang, pola ruang, dan guna ruang.

“Peruntukkannya perlu lebih jelas. Kami sebutkan mana untuk ruang terbuka hijau (RTH), mana ruang buat ruang lahan sawah dilindungi (LSD). Mana ruang untuk pusat pendidikan. Nantinya di tiap kecamatan akan kita detailkan,” ungkap Ketua Pansus Ranperda RTRW, Ahmad Wanedi.

“Masterplan ini mengarahkan supaya pembangunan ini terintegrasi. Ke depan Kota Malang akan menjadi pembangunan yang sudah terintegritas, tidak boleh ada lagi kabel-kabel berseliweran di atas. Melainkan tertanam di dalam tanah,” tandasnya.

Menurutnya, Ranperda RTRW 2022-2042 ini akan mengatur lebih detail terkait pelaksanaan pembangunan di Kota Malang. Misalnya, pada perda lama nomor 11/2010, tentang ketinggian gedung di lingkungan pendidikan, ketinggian maksimal empat lantai. Maka pada perda ini nantinya akan bisa lebih disesuaikan mengingat juga semakin sempitnya lahan. Dengan demikian pengaturan lahan dan ruang harus lebih efektif. (ari/ram)

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content