PENGUMUMAN NOMOR : 529/PL.01.3-Pu/3573/2022 TENTANG RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MALANG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Berdasarkan pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor : 124/PL.01.3/3573/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ini mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk dapat mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut:
1. | Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23/11/2022 s.d 06/12/2022 |
2. | Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kota Malang atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. |
3. | Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan: |
a.surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; atau b.identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan. |
|
4. | Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara: |
a.diantar langsung ke Kantor KPU Kota Malang , JL. BANTARAN NO 6 KOTA MALANG, pada tanggal 23 November-6 Desember 2022, pukul 07.30 – 16.00 waktu setempat; atau b.disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. |
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat diketahui masyarakat seluas-luasnya.