Malang, (malangkota.go.id) – Pada tahun 2023, legislatif dan eksekutif Kota Malang berencana akan menyelesaikab 39 ranperda untuk disahkan menjadi perda. Dari jumlah tersebut sebagian sudah berjalan dan bahkan diselesaikan di tahun ini. Sehingga akan mengurangi beban kinerja di tahun 2023 mendatang. Seperti ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan, ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan ranperda Ruang Terbuka Hijau.
Demikian yang disampaikan Wakil Wali Kota Malang, Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko usai rapat paripurna Program Pembentukan Perda (Propemperda) di gedung DPRD Kota Malang pada Rabu (21/12/2022). Menurutnya, dalam hal ini, pihak eksekutif dan legislatif akan berusaha dengan optimal mungkin dan bekerja keras untuk menyelesaikannya secara maksimal.
Meski demikian, disampaikan pria berkacamata itu, penyelesaian propemperda ini tetap menggunakan skala prioritas dan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta pemerintah pusat. “Jika 39 ranperda bisa selesai, maka kami sangat bersyukur. Namun jika tidak, tetap mengacu kepada skala prioritas,” urainya.
Dari 39 propemperda tersebut, dikatakan pria yang kerab disapa Bung Edi itu, merupakan usulan dari legislatif dan eksekutif. “Selain mengacu ke aturan di atasnya, ketika akan menyelesaikan sebuah ranperda, kami juga menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan dan atau masyarakat Kota Malang,” bebernya.
39 propemperda yang dimaksud yaitu, Penyelenggaraan Perpustakaan, Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Lingkungan, Ruang Terbuka Hijau, Rencana Induk Pembangunan Industri Kota Malang, Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Penyelenggaraan Penanaman Modal, Kota Layak Anak, Pengarusutamaan Gender, Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis, Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Penanggulangan Narkotika, Penyelenggaraan Kepariwisataan, Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perparkiran, Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Bangunan Gedung.
Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Jasa Konstruksi, Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Pembentukan Dana Cadangan untuk Pengadaan Lahan bagi Pemakaman, Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang, Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Malang.
Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Malang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Pemajuan Kebudayaan Daerah, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, Penanggulangan Penyakit Menular, dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Pernyataan senada disampaikan Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika. Menurutnya, meski kemungkinannya kecil untuk menyelesaikan 39 propemperda itu, namun pihaknya akan berusaha sebaik mungkin. (say/ram)