Berita

Hadiri Perayaan Natal di GPdI ZA, Wali Kota Malang Sampaikan Apresiasi

Sukun,MC – Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji menghadiri perayaan Natal bersama umat Kristiani TNI-Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang digelar di Gereja Pantekosta di Indonesia Zion Altar (GPdI ZA) Istana Dieng, Bandulan Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jumat (6/1/2023).

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji saat menghadiri peringatan Natal Gereja Pantekosta di Indonesia Zion Altar (GPdI ZA)

Wali Kota Malang pada kesempatan ini menyampaikan apresiasi atas kiprah umat Kristiani yang telah memberikan kontribusi yang luar biasa dalam mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Yang terefleksi dalam menjaga integritas, membawa kedamaian di Bumi Arema yang kita cintai, terefleksi pada pola perbuatan dan sikap sehari-hari yang ditunjukkan oleh umat Kristiani.

“Atas nama Pemerintah Kota Malang kami mengucapkan ribuan terima kasih. Damai di bumi pertiwi Indonesia, utamanya di Kota Malang tercinta,” ucap Sutiaji, Jumat (6/1/2023).

Pria berkaca mata tersebut juga menyampaikan permohonan maaf karena mungkin tidak bisa selalu hadir dalam setiap kegiatan yang dilangsungkan umat Kristiani, tetapi doa terbaik tak lupa dipanjatkan untuk saudara yang terkasih.

“Hari ini saya ditawari untuk menghadiri kegiatan ini secara hybrid ataukah hadir langsung, dan saya putuskan untuk hadir bertemu langsung dan menyapa saudara-saudara terkasih,” jelas Sutiaji.

Tak lupa Sutiaji mengingatkan untuk selalu menjaga situasi Kota Malang agar tetap kondusif yang menjadi kewajiban dan tugas bersama.

“Selama ini kami juga terus berkeliling bertemu dengan Romo, Pendeta, Uskup serta mengunjungi berbagai tempat ibadah. Itu semua dilakukan untuk bersilaturahmi dan saling menyapa,” tambahnya.

Selain itu dengan berkeliling ke berbagai tempat ibadah, seperti halnya tempat ibadah umat Kristen, Katholik, Hindu, Buddha, Konghucu, dan Islm dengan harapan makin meningkatkan kebersamaan, serta memastikan dan menjamin bahwa tidak ada diskriminasi dalam pelayanan publik.

“Tidak boleh ada saudara kita ketika menjalankan ibadah ada intimidasi dari kelompok-kelompok lain,” tegas Sutiaji.

Hal ini sesuai dengan pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, serta sila kelima Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (cah/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content