Berita Ekonomi-Bisnis

Langkah Disnaker PMTSP Wujudkan Kondisi Hubungan Industrial yang Dinamis dan Kondusif

Klojen (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMTSP) Kota Malang menggelar Workshop Penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2023 di Hotel Montana, Senin (20/3/2023).

Workshop Penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2023

Kepala Disnaker PMTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, S.STP, M.Si menyampaikan kegiatan ini adalah dalam rangka mendukung terciptanya kondisi hubungan industrial yang dinamis dan kondusif. Hal tersebut dikatakannya dapat terwujud dengan adanya sinergitas antara pelaku inti dalam hubungan industrial, yaitu pekerja, serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, organisasi pengusaha, dan pemerintah.

“Hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak terkait atau yang berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Hubungan industrial ini harus diciptakan, selain menjaga harmonisasi juga agar perusahaan dapat terus meningkatkan produktivitasnya. Sehingga kesejahteraan semua pihak terkait dalam perusahaan tersebut juga meningkat,” urai Arif.

Lebih lanjut ia menjelaskan, satu hal paling mendasar yang perlu dilakukan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan adalah melalui pembentukan dan peningkatan fungsi Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). PP dan PKB tersebut merupakan salah satu sarana hubungan industrial di perusahaan.

“PP atau PKB memiliki peranan strategis dalam rangka mengatur syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban serta tata tertib perusahaan, yang akan berlaku sebagai hukum otonom di perusahaan. Jadi harus dimiliki oleh perusahaan,” jelasnya lagi.

Melalui workshop penyusunan PP dan PKB ini pihaknya berharap perusahaan dapat melakukan kewajiban dan tanggung jawabnya dengan cara membentuk dan meningkatkan fungsi PP/PKB. Menurutnya, dengan terbentuknya PP/PKB yang berkualitas serta terus diperbarui secara berkala, kondisi hubungan industrial di perusahaan akan berjalan secara harmonis sehingga kesejahteraan bersama pun meningkat.

“PP atau PKB yang baik dan lengkap yang penyusunannya melibatkan perwakilan pekerja, niscaya dapat meminimalisasi terjadinya perselisihan. Kalau itu yang terjadi, maka iklim ketenagakerjaan di Kota Malang akan kondusif, produktivitas meningkat, serta baik pengusaha maupun pekerja dan keluarganya akan semakin sejahtera,” terangnya lagi.

Workshop Penyusunan PP dan PKB ini digelar selama dua hari mulai tanggal 20-21 Maret 2023 yang diikuti oleh 160 peserta. Pada hari pertama, workshop penyusunan PKB akan diikuti oleh 100 orang dari 50 perusahaan yang merupakan perwakilan dari HRD dan serikat pekerja/serikat buruh. Sedangkan penyusunan PP yang dilaksanakan tanggal 21 Maret 2023 akan dikuti oleh 60 perwakilan perusahaan. (yul/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content