Klojen (malangkota.go.id) – Beberapa waktu lalu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang melakukan inspeksi di lima kafe dan resto yang terindikasi mempermainkan e-Tax yaitu dengan memiliki dua akun transaksi. Hasilnya, dari lima lokasi tersebut terbukti para pemiliki usaha melakukan penggelapan pajak senilai dua miliar rupiah lebih.
Merespons kejadian tersebut, Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengungkapkan apa yang dilakukan pemilik usaha ini tidak bisa ditolerir karena nantinya bisa berakhir dengan pidana. “Itu uang rakyat, yaitu konsumen sebagai wajib pajak yang dititipkan kepada pemilik usaha dan harus diserahkan ke kas daerah,” terang pria berkacamata tersebut usai menghadiri pemberian bantuan sembako kepada warga di aula Kantor Kelurahan Ciptomulyo, Rabu (12/4/2023).
Ditambahkannya, bahwa pajak sebesar sepuluh persen itu bukan uang pemilik usaha, karena dari harga yang dijual mereka sudah dapat keuntungan. Orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itupun mengimbau kepada para pemilik usaha, khususnya kafe dan resto agar jangan main-main, dan yang sudah terbukti kemarin akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak membayar denda empat kali lipat dari pajak yang tidak dibayarkan, maka terancam pidana penjara dua tahun.
Wali Kota Sutiaji pun menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Aparah Penegak Hukum (APH), seperti Kepolisian dan Kejaksaan untuk memproses dan memberi efek jera kepada para pengemplang pajak ini. Komunikasi juga telah dilakukan dengan Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan (Korsupgah) KPK.
Ditegaskannya, bahwa pihaknya tidak akan main-main menangani permasalahan ini, karena pajak itu uang rakyat dan menjadi amanah. Apalagi saat ini dunia perpajakan sedang disoroti. “Selain pelaku usaha, petugas pajak pun yang dari Bapenda juga jangan coba-coba ada permainan dengan pelaku usaha karena nanti semua yang terbukti bersalah akan ditindak tegas,” pesannya.
Sutiaji juga meminta Bapenda Kota Malang agar terus mengintensifkan penyisiran ini dan menindak pelaku usaha yang terindikasi menggelapkan pajak. Dari kejadian ini, pihaknya juga menginstruksikan agar personel Bapenda turun langsung ke lokasi sebagai konsumen. Nantinya bisa dicek dibukti pembayaran dipungut pajak apa tidak dan memantau pada jam-jam tertentu yang diperkirakan konsumen ramai.
“Langkah ini merupakan salah satu cara efektif untuk membuktikan apakah pelaku usaha jujur. Karena dari hasil operasi kemarin ada yang mengatakan sepi pengunjung, padahal di jam-jam ramai. Seperti antara pukul 16.00-19.00 WIB yang merupakan waktu berbuka puasa. Jika petugas sudah memiliki bukti, maka pemilik usaha tidak bisa mengelak lagi,” pungkas Sutiaji. (say/yon)