Klojen (malangkota.go.id) – Untuk mewujudkan percepatan pembangunan Kota Malang yang inklusi, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (11/5/2023).
Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengungkapkan bahwa pengarusutamaan gender (PUG) ini masuk pada misi ketiga Kota Malang. “Dengan adanya Ranperda PUG ini kita bisa semakin berdaya dan PUG semakin kita kuatkan,” jelas Sutiaji usai rapat paripurna.
Penekanan terhadap materi muatan yang diatur dalam Ranperda tentang PUG yakni bahwa setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan dilahirkan merdeka dan dikaruniai harkat, martabat dan kedudukan yang sama sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa sesuai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Upaya Pemerintah dalam membangun kesadaran gender salah satu diantaranya adalah melalui teman-teman media dengan menyampaikan bahwa kesetaraan itu kewajiban kita semua. Kesetaraan itu tanda petik tidak hanya menyamakan kedudukan, namun juga dalam berbagai proses, pelibatan dalam pembuatan kebijakan, program, strategi dalam pembangunan Kota Malang. Ini menunjukkan kita mendorong kesetaraan gender. Ini harus kita kuatkan,” tegasnya.
Ranperda PUG ini disusun adalah dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan, serta sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan berbangsa. PUG ini menjadi strategi yang dipandang sangat diperlukan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui pemberdayaan dan pelibatan di seluruh proses pembangunan Kota Malang. (yul/yon)