Berita

Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Ketentuan Akan Ditertibkan

Kota Malang (malangkota.go.id) – Gaung tahun politik telah bergemuruh di berbagai daerah dan tak terkecuali di Kota Malang. Seiring hal tersebut, alat peraga kampaye seperti baliho dari calon legislatif hingga presiden banyak bertebaran di berbagai titik. Tak jarang pemasangan alat peraga kampanye ini ada yang melanggar aturan, misalnya dipasang bukan pada tempatnya dan masa berlaku izinnya telah habis.

Imustrasi : Baliho politik yang terindikasi melanggar aturan akan ditertibkan

Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota Malang akan melakukan penertiban dan bahkan akan memberi sanksi bagi yang melakukan pelanggaran. Terlepas dari itu semua, koordinasi akan tetap dilakukan dengan partai politik bersangkutan maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal itu yang disampaikan Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, Kamis (12/10/2023). Disampaikannya bahwa pihaknya akan mengumpulkan partai politik dan sudah menyampaikan laporan kepada pimpinan. “Kami akan mengikuti arahan, apakah Satpol PP atau tugas dan fungsi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). Kami segera koordinasikan secara intensif nantinya,” ujar Heru.

Pihak Satpol PP juga memberikan kesempatan kepada parpol yang bersangkutan untuk menertibkan reklame yang dinilai melanggar aturan. Dalam hal ini penyelenggaraan reklame telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022.

“Kami akan mencapai kesepakatan dengan parpol, apakah mereka akan menertibkan anggotanya terlebih dahulu atau akan membiarkan Satpol PP bertindak. Jika foto caleg tertera pada reklame, kami akan memberikan teguran langsung kepada orang yang bersangkutan,” imbuh Heru.

Tentu dengan tindakan yang akan diambil oleh Satpol PP Kota Malang, diharapkan dapat menciptakan situasi yang lebih tertib dan sesuai dengan aturan dalam menghadapi masa kampanye Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content