Blimbing (malangkota.go.id) – Penjabat (Pj) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan mulai menerapkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di lingkungan Pemkot Malang per 1 Januari 2024 mendatang. Hal tersebut disampaikannya dalam acara Sosialisasi Penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang diselenggarakan di Grand Mercure Malang Mirama, Selasa (24/10/2023).
Pj Wali Kota Malang mengatakan jika sebelumnya Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah mengingatkan pemerintah kab/kota di seluruh Indonesia untuk segera menerapkan KKPD tersebut. Proses digitalisasi keuangan, jelasnya sudah harus segera dilakukan agar bentuk kemudahan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, gitaliasiasi keuangan juga bisa diterapkan oleh pemerintah daerah.
“Terutama Kota Malang karena menjadi barometer dalam rangka pelaksanaannya, karena ada kaitannya dengan ekonomi kreatif dan UMKM Kota Malang. Dengan pelaksanaan KKPD tentu mempermudah kita dalam digitalisasi keuangan. Hari ini kita sosialisasikan peraturan tersebut pada seluruh perangkat daerah dan bendahara di perangkat daerah (PD) untuk bisa diterapkan tanggal 1 Januari 2024 kita bisa langsung action,” jelasnya.
Dalam sambutannya, Wahyu juga mengatakan bahwa sistem pengelolaan keuangan daerah saat ini sudah banyak diberi kemudahan. Selain aplikasi-aplikasi keuangan yang telah diterapkan selama ini, pemerintah pusat juga menyiapkan pembayaran secara non-tunai pada pelaksanaan APBD melalui penggunaan KKPD ini sebagai wujud dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dijelaskannya, Pemkot Malang sementara ini bekerja sama dengan Bank Jatim dan BNI 46 sebagai mitra dalam pengelolaan KKPD. Dirinya juga meminta kepada seluruh pengelola keuangan daerah di lingkungan Pemkot Malang agar segera memenuhi persyaratan untuk memperoleh KKPD sehingga penerapannya bisa segera dilakukan sesuai dengan target di awal tahun 2024 nanti.
“KKPD adalah solusi untuk meminimalisir penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan daerah. Dengan kata lain penggunaan KKPD ini merupakan upaya kita untuk meningkatkan keamanan dalam rangka bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai, serta mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan,” jelasnya.
Sementara itu terkait dengan sosialisasi yang diberikan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Drs. Subkhan, M.AP mengatakan Pemkot Malang telah memiliki Peraturan Walikota Malang Nomor 43 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan KKPD Dalam Pelaksanaan APBD. Peraturan Walikota Malang tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Mendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam pelaksanaan APBD.
Sejalan dengan hal tersebut, maka BKAD menginisiasi kegiatan sosialisasi penerapan KKPD di lingkungan Pemkot Malang yang selain bertujuan sebagai langkah percepatan Elektronifikasi Transaksi di Pemerintah Daerah (ETPD) juga untuk mempercepat transaksi bagi UMKM di Kota Malang.
“Sosialisasi ini adalah untuk mempersiapkan penerapan KKPD bagi seluruh pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran di lingkungan Pemkot Malang. Sedangkan tujuannya adalah agar para pengguna, kuasa pengguna anggaran, dan pejabat pengelola keuangan di setiap TA/KTA dapat memahami cara penggunaan KKPD ini,” jelasnya. (iu/yon)