Klojen (malangkota.go.id) – Sebagai salah satu upaya mewujudkan komitmen untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar kegiatan Koordinasi dan Advokasi bertema ‘Penguatan Komitmen Bersama Dalam Mewujudkan Program JKN yang Adil dan Merata di Kota Malang’ di Hotel Savana, Selasa (14/11/2023).
Sekretaris Dinkes Kota Malang, Dr. Umar Usman menyebutkan kegiatan ini dilakukan sebagai upaya dalam mewujudkan komitmen bersama untuk dapat mengoptimakan cakupan kepesertaan dalam rangka mempertahankan Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
“Melalui kegiatan ini diharapkan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Malang bisa meningkat, dan juga memastikan masyarakat Kota Malang bisa mendapatkan perlindungan kesehatan. Selain itu diharapkan juga seluruh jajaran (di lingkungan Pemkot Malang) ikut berkomitmen dalam mengoptimalkan capaian UHC Kota Malang,“ jelas Umar.
Menanggapi capaian UHC di Kota Malang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ST, MT., menyebutkan bahwa Pemkot Malang saat ini telah berhasil memenuhi UHC yang angkanya juga terus meningkat. Per Oktober 2023 capaian UHC mencapai 108,54% yang didapat dari perbandingan antara jumlah kepesertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan Kota Malang dengan jumlah penduduk per semester I tahun 2022. “Hal ini berarti masyarakat Kota Malang dapat mengakses pelayanan kesehatan serta kebutuhan pelayanan kesehatan promotif, kuratif dan rehabilitatif yang berkualitas dan efektif,” jelas Sekda Erik.
Walaupun demikian, Erik mengingatkan agar tidak berpuas diri dengan capaian UHC saat ini. Maka dari itu, dirinya meminta seluruh jajaran Pemkot Malang untuk terus berkomitmen memperbaiki kualitas taraf kesehatan masyarakat terutama pencapaian UHC hingga mencapai 100%.
Berkaitan dengan itu, Erik memberikan instruksi kepada para seluruh perangkat daerah untuk mengoptimalkan penyediaan anggaran untuk kontribusi iuran, memastikan akses layanan SDM, sarana dan prasarana serta IT, menguatkan mutu fasilitas pelayanan kesehatan. ”Selanjutnya adalah melakukan sinkronisasi kebijakan tindak lanjut Inpres No.1 Tahun 2022, menguatkan sinergi pemangku kepentingan dalam program JKN, dan terakhir menguatkan interoperabilitas sistem informasi dan integrasi data dengan PJS kesehatan,” tambahnya.
“Perlu diingat, UHC tidak akan tercapai apabila tidak diimbangi dengan kualitas pelayanan kesehatan. Maka dari itu saya berpesan untuk saling bersinergi guna menguatkan jaminan dan pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk Kota Malang,” pungkas Erik. (iu/yon)