Hukum, Politik, dan Pemerintahan

Langgar Aturan, Bawaslu Kota Malang Tertibkan Ribuan APK

Blimbing (malangkota.go.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang bersama personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menertibkan dan membongkar 2.481 Alat Peraga Kampanye (APK) di lima kecamatan di Kota Malang, Minggu malam (28/1/2024).

Penertiban APK di wilayah Kota Malang

Penertiban ini dilakukan karena melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2023 tentang Kampanye, dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara mengungkapkan sebanyak 2.481 APK yang ditertibkan berupa banner dan spanduk, serta ratusan bendera partai politik karena juga melanggar aturan serupa.

Berbagai APK ini dipasang di tempat-tempat yang dilarang, seperti tikungan jalan yang mengganggu pengguna jalan, di tiang rambu lalu lintas, tiang listrik, median jalan dan aset pemerintah lainnya. Ditegaskannya ini harus ditertibkan dan dibongkar, yang sekaligus untuk menjaga estetika tata kota.

“Kesuksesan pemilu ini tidak bisa diwujudkan dari instansi pemerintah saja, instansi negara, apalagi Bawaslu. Kemudian memang terkait pelanggaran ini juga untuk memberi pendidikan hukum dan kesadaran kepada rekan-rekan peserta pemilu,” imbuh Hamdan.

Misalnya partai politik, calon anggota DPD, bahkan tim pemenangan atau kampanye daerah dari paslon beserta caleg-caleg harus bisa menjunjung tinggi kesadaran itu dan bersama-sama menaati aturan yang berlaku.

Dilaksanakannya penertiban APK ini, disebutkan Hamdan juga berdasarkan pengawasan dan pendataan Bawaslu Kota Malang yang dilakukan tiga hari sebelumnya. “Penertiban ini merupakan yang kedua. Ini juga berdasarkan hasil evaluasi penertiban yang pertama beberapa waktu lalu,” pungkasnya. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content