Berita Hukum, Politik, dan Pemerintahan

Samakan Persepsi, Kominfo Gelar Rapat Keterbukaan Informasi Publik di Bidang Barjas

Kedungkandang (malangkota.go.id) – Keterbukaan informasi publik adalah pilar penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Melalui keterbukaan informasi, masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan dan proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan publik. Hal itu ditegaskan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Dr. Dian Kuntari, S. STP, M.Si saat membuka Rapat Persiapan Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Rapat Diskominfo Kota Malang, Jumat (7/6/2024).

Rapat Persiapan Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Rapat Diskominfo Kota Malang

Disampaikannya bahwa sesuai amanat Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang, di tahun 2024 ini Pemerintah Kota Malang harapannya bisa mendapatkan predikat Badan Publik Informatif. “Bukan hanya predikat saja, namun sebagai cermin dari tata kelola pemerintahan yang baik. Jadi partisipasi aktif dari seluruh peserta rapat yang hadir untuk memberikan saran, masukan sangatlah penting demi mewujudkan tujuan kita bersama,” tuturnya.

Melalui giat ini, Dian menyebutkan pihaknya berharap langkah- langkah strategis untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik khususnya di bidang pengadaan barang jasa dapat dipersiapkan bersama-sama. “Kami percaya bahwa komitmen seluruh elemen Pemkot Malang dalam mengawal keterbukaan informasi publik akan menghasilkan sesuatu yang baik dan efektif, yang tidak hanya mempercepat proses pengelolaan informasi, namun juga membuat informasi lebih mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” beber Dian.

Menambahkan, Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Diskominfo Kota Malang Ismintarti, SP mengungkapkan rapat ini digelar untuk menyamakan persepsi PPID Utama dan PPID Pelaksana atas keterbukaan informasi publik khususnya di bidang pengadaan barang jasa sebagai upaya upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa salah satu kewajiban Badan Publik adalah menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Dan sebagai upaya menjalankan amanat tersebut, dilaksanakanlah giat rapat persiapan monitoring kali ini,” jelas Atik, demikian Ismintarti akrab disapa.

Lebih lanjut Atik mengungkapkan bahwa rapat evaluasi keterbukaan informasi publik merupakan giat lanjutan rapat peningkatan keterbukaan informasi publik di bidang pengadaan barang dan jasa yang telah dilaksanakan pada hari Senin (13/5/2024) lalu di tempat yang sama.

Peserta rapat kali ini mengundang enam perangkat daerah yang merupakan perangkat daerah yang berperan penting dalam pemenuhan dokumen SAQ (Self Assessment Questionnaire) monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi yaitu Inspektorat, BLP, Bagian Pemerintahan, DPUPRPKP, Dinkes dan Disporapar. Narasumber dari Komisioner Komisi Informasi Jawa Timur, Yunus Mansyur Yasin, S.Pd pada kesempatan ini memberikan materi dan arahan-arahan untuk menyamakan persepsi PPID Utama dan PPID Pelaksana terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di pengadaan barang jasa. (yun)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content