Blimbing (malangkota.go.id) – Jabatan Kepala Kantor Imigrasi Kelas l Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Malang yang sebelumnya dijabat Galih Priya Kartika Perdhana, kini secara resmi digantikan oleh Anggoro Widjanarko. Prosesi serah terima jabatan dilakukan di Hotel Harris Kota Malang, Jumat (21/6/2024).
Sebagai pimpinan baru, Anggoro menyampaikan bahwa ia akan meneruskan dan memperbaiki program kerja pejabat sebelumnya. Salah satunya adalah menjadikan instansi yang dipimpinnya menjadi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Selain itu, pria yang sebelumnya menjabat Kepala Kantor Imigrasi Kelas II di Pareparé, Sulawesi Selatan itu menyebutkan pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing.
“Yang tak kalah penting juga terkait layanan pembuatan paspor yang cukup tinggi, serta menguatkan berbagai inovasi dalam upaya meningkatkan layanan kepada masyarakat. Misalnya layanan drive thru dan aplikasi pembuatan paspor sehingga akan menekan adanya tindak korupsi dan nepotisme,” imbuhnya.
Anggoro mengatakan pihaknya akan mengevaluasi kinerja-kinerja yang perlu dievaluasi dan juga target kinerja yang masih belum terealisasi hingga akhir tahun ini. “Karena ini pertengahan tahun, maka kami akan mengevaluasi kembali apabila ada yang belum terkejar sehingga nantinya bisa kami kejar,” ungkapnya.
Dari berbagai program tersebut Anggoro optimis dapat terealisasi dengan baik. Pasalnya, selain akan membentuk tim yang solid di jajarannya, pihaknya juga akan menggandeng berbagai pihak, mulai TNI-Polri, pemda, kejaksaan negeri, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Berbagai langkah itu mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk diantaranya Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM. “Saya optimistis dan meyakini, ke depan Imigrasi Malang akan lebih baik lagi,” tuturnya usai memberi ucapan selamat kepada pimpinan baru Kantor Imigrasi Malang.
“Selama ini semua sudah baik, namun ke depan pasti akan lebih baik lagi. Salah satu bentuk dukungan kami yaitu dengan menambah waktu layanan keimigrasian yang ada di Mal Pelayanan Publik (MPP) dari dua hari menjadi empat hari,” tutup Wahyu. (say/yon)