Berita Religi

Pj. Wali Kota Malang Sampaikan Pentingnya Ijtimak Ulama

Klojen (malangkota.go.id) – Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM mengimbau kepada masyarakat, khususnya umat Islam agar selalu waspada dan mewaspadai adanya ajaran-ajaran yang tidak sesuai dengan tuntunan agama. Seperti halnya ketika ada orang yang mengaku nabi, bisa berbicara dengan malaikat dan bahkan sampai mengaku Tuhan. Menurutnya, hal-hal seperti itu tidak dibenarkan dan masyarakat dituntut lebih cerdas menyikapinya.

Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM saat membuka Ijtima’ Ulama Fiqh yang mengusung tema ‘Meluruskan Aqidah, Menegakkan Syariah’ 

Pesan tersebut disampaikan orang nomor satu di Pemkot Malang itu usai membuka Ijtima’ Ulama Fiqh yang mengusung tema ‘Meluruskan Aqidah, Menegakkan Syariah’ yang diadakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang di Hotel 101 Kota Malang, Sabtu (20/7/2024). Apabila masyarakat melihat indikasi ajaran agama yang menyesatkan, Wahyu meminta agar segera melapor kepada MUI atau aparat penegak hukum.

“Maka dari itu, gelaran ini sangat penting untuk menegaskan dan memberi pencerahan kepada masyarakat agar selalu waspada. Kita tidak ingin ada ajaran-ajaran yang tidak sesuai tuntunan agama, karena akan meresahkan masyarakat, memecah belah ukhuah islamiah dan akan mengganggu kondusivitas Kota Malang yang selama ini terjaga dengan baik,” pesannya.

Sejauh ini, Wahyu mengatakan segala hal negatif yang mengatasnamakan agama ini tidak bisa dipandang sebelah mata dan bahkan tergolong cukup besar, karena hal ini menyangkut dan mempengaruhi persepsi masyarakat. “Maka dari itu, mari kita saling bahu membahu agar ajaran-ajaran yang menyesatkan itu tidak berkembang di masyarakat,” ajaknya.

“Kami dari Pemkot Malang dan MUI juga telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, tokoh masyarakat serta pemuda untuk mencegah terjadinya berbagai ancaman keamanan. Termasuk yang menjadi prioritas adalah yang selalu mengatasnamakan agama. Oleh sebab itu, ijtimak para ulama dalam menetapkan suatu hukum-hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur’an dan hadis dalam suatu perkara yang terjadi sangat dibutuhkan,” jelas Wahyu.

Dengan ijtimak ulama dari MUI ini, maka masyarakat juga akan mendapat pencerahan dan pengetahuan terkait apa yang menjadi syariat Islam dan seperti apa ajaran yang menyimpang. Dari MUI Kota Malang pun nantinya akan memberi pernyataan tegas dari hasil ijtimak ini. “Langkah ini dilakukan agar kerukunan dan keamanan di Kota Malang tetap terjaga dengan baik,” pungkas Wahyu. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content