Hukum, Politik, dan Pemerintahan

Dewan Setujui dan Sahkan Ranperda P-APBD Kota Malang 2024

Klojen (malangkota.go.id) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Malang tahun anggaran 2024 akhirnya disahkan dan disetujui DPRD Kota Malang bersama Pemerintah Kota Malang. Pengesahan ini dilakukan setelah melalui proses penyampaian pendapat akhir fraksi, pengambilan keputusan, penyampaian pendapat akhir Pj. Wali Kota, dan diakhiri penandatanganan keputusan dewan dan nota kesepakatan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Malang, Jumat (9/8/2024).

Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso (emoat dari kiri) dan Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika (tiga dari kanan) foto bersama usai penandatanganan

Atas nama Pemerintah Kota Malang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso, ST, MT mewakili Pj. Wali Kota Malang mengucapkan terima kasih kepada jajaran DPRD Kota Malang yang telah bekerja keras secara maraton hingga akhirnya mengesahkan dan menyetujui Ranperda P-APBD Kota Malang pada rapat paripurna kali ini.

“Setelah disahkan, kami akan membawa ke provinsi untuk dievaluasi Gubernur Jatim sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah sebagai dasar pelaksanaan kebijakan program kegiatan Pemerintah Kota Malang,“ jelasnya.

Setelah penandatanganan keputusan dan nota kesepakatan, Erik menekankan kepada semua perangkat daerah agar memperhatikan empat hal. Pertama yakni agar segera ditindaklanjuti proses pelaksanaan kegiatan sebagaimana telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Malang dengan DPRD Kota Malang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan aspek efesiensi, efektif, tepat sasaran dan memperhatikan waktu yang masih tersedia, sehingga pembangunan yang dilaksanakan dapat segera terselesaikan tepat waktu dan bermanfaat bagi masyarakat.

Terhadap kegiatan yang telah diamanahkan oleh pemerintah pusat, antara lain penanganan inflasi, kemiskinan ekstrem, stunting serta pelaksanaan Pilkada Serentak, ditekankannya agar dilakukan dengan berpedoman ketentuan peraturan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan secara cepat dan cermat.

Selanjutnya terhadap semua saran dan usul yang telah disampaikan oleh enam fraksi di DPRD Kota Malang melalui pandangan umum dan pendapat Badan Anggaran untuk segera ditindaklanjuti implementasinya. (cah/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content