Blimbing (malangkota.go.id) – Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kota Malang (BKPSDM) Kota Malang menggelar Sosialisasi Pengembangan Karir Jabatan Fungsional Dalam Pelayanan Kenaikan Pangkat di Hotel Atria, Rabu (18/9/2024).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ST, MT, mengungkapkan bahwa Presiden RI Joko Widodo memberikan arahan untuk melaksanakan penyederhanaan Birokrasi sehingga diharapkan dapat tercipta birokrasi yang semakin cepat dan lincah. Reformasi birokrasi ini bukan sekedar mengalihkan Pejabat Administrasi menjadi Pejabat Fungsional, namun dilaksanakan secara optimal dan menyeluruh.
“Ini sebagai salah satu upaya penciptaan birokrasi yang dinamis dan profesional. Di mana PNS fungsional menjalankan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan layanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu,” jelasnya.
Harapannya adalah adanya kepuasan masyarakat dan stakeholder yang diberikan oleh layanan instansi pemerintahan. “Pengalaman saya selama ini dengan adanya restrukturisasi dan penyederhanaan seperti ini adalah perubahan paradigma dan juga perubahan budaya,” terang Erik.
Erik menyampaikan dalam pengembangan karir jabatan fungsional ada regulasi serta mekanisme-mekanisme misalnya dalam melakukan kenaikan pangkat, hal ini akan disampaikan segenap narasumber yang hadir dalam sosialiasi ini. yang harapannya juga adanya perubahan-perubahan mindset maupun culture
Untuk itu melalui sosialisasi ini diharapkan pemahaman implementasi sistem kerjasama dan pengelolaan kinerja bisa terus ditingkatkan dalam jabatan fungsional dilingkungan pemerintahan Kota Malang. Karena dalam bekerja tentunya ada dinamika, salah satunya dinamika perubahan peraturan yang tentunya harus dipahami dan begitu beragam. Untuk itu dalam bekerja selama ini tentunya semuanya belajar bukan hanya belajar bekerja tetapi juga belajar tentang hidup kehidupan.
Kepala Bidang Mutasi, BKPSDM Kota Malang Hendro Martono, S.AP menyampaikan kegiatan ini adalah sosialisasi pengembangan karir bagi pejabat funsional khususnya terkait kenaikan pangkat yang mengacu kepada PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 dan PerBKN Nomor 3 Tahun 2023.
Kegiatan sosialiasi diikuti oleh 180 peserta terdiri dari pejabat fungsional dan juga pejabat pengelola kepegawaian di lingkungan pemerintah Kota Malang. Dengan pemateri kegiatan sosilisasi berasal dari Kantor Regional 2 BKN Surabaya.
Dengan adanya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 terdapat kebijakan-kebijakan baru yang perlu disosialiasikan dan dipahami para pejabat fungsional. Khususnya dalam penghitungan angka kredit yang saat ini telah menggunakan konversi.
“Karena sudah merupakan konversi dari SKP, maka akan lebih memudahkan pejabat fungsional dalam menghitung angka kredit. Pada forum ini tentu saja mereka mendapatkan penjelasan yang lebih detail terkait dengan teknis konversi untuk proses kenaikan pangkat tersebut,” pungkasnya. (cah/yul)