Blimbing (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berkomitmen untuk memenuhi pengisian data statistik sektoral daerah tahun 2024 hingga 100%. Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan ST., MM., dalam keynote speechnya saat membuka kegiatan Forum Satu Data Indonesia Kota Malang yang diselenggarakan di Hotel Atria, Rabu (18/9/2024).
Iwan menyampaikan pengisian data statistik sektoral merupakan hal yang penting sebab ini merupakan wujud komitmen Pemkot Malang terkait dengan penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Hal tesebut merupakan amanat dan mandat yang telah tercantum dalam peraturan seperti Peraturan Presiden (Perpes) dan Undang-Undang. Salah satunya adalah Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, di mana seluruh provinsi, kabupaten/kota harus membuat suatu portal Satu Data Indonesia yang terintegrasi.
“Saya apresiasi pertemuan pada hari ini yang diselenggarakan oleh Bappeda dalam rangka membangun komitmen Pemkot Malang terkait dengan penyelenggaraan Satu Data Indonesia yang merupakan amanat dan mandat yang telah tercantum dalam peraturan seperti Perpres dan Undang-Undang,” ujarnya.
Iwan yang juga merupakan Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD), Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menyebutkan bahwa saat ini sebanyak 52% dari total 8.317 data statistik sektoral daerah Kota Malang Tahun 2024 telah terisi. Angka ini, jelasnya terbilang sangat baik dibanding dengan daerah lain yang terhitung minim dalam mengisi data statistik sektoral daerahnya. Sebagai gambaran, masih banyak daerah yang menggunakan data statistik dengan dasar sumber BPS yang juga dipakai oleh Bappenas, Kementerian, Provinsi, sebagai basis data dalam penyusunan program perencanaan pembangunan daerah.
Ke depan Iwan berharap 47% data statistik sektoral daerah yang belum terisi dapat 100% diisi dan dipublish oleh perangkat daerah. Tidak hanya dipublikasikan, Iwan juga berharap proses publikasi data tersebut juga dilakukan sesuai dengan tahapan yang tercantum dalam Perpres No. 39 Tahun 2019 yaitu perencanaan, pengumpulan, verifikasi, sampai penyebarluasan. Setiap tahapan tersebut menurutnya tidak berdiri sendiri-sendiri, tetapi juga melibatkan para stakeholder khususnya BPS yang punya tugas dan fungsi di dalam memverifikasi dan menjaga data itu sesuai dengan metadata dan standart data, untuk kemudian dipublish oleh kepala daerah.
“Jadi kami komitmen 47% ini harus kita selesaikan di akhir tahun 2024 ini. Bulan Desember nanti kita akan lakukan launching bahwa Kota Malang sudah melakukan tugas dan kewajibannya untk melaksanakan data statistik sektoral 100% untuk tahun 2024,” pungkasnya. (iu/yul)