Berita Kesehatan

Kelurahan Madyopuro dan Bumiayu Deklarasikan 5 Pilar STBM

Klojen (malangkota.go.id) – Pada tahun 2024 ini, Kelurahan Madyopuro dan Kelurahan Bumiayu telah mendeklarasikan diri sebagai kelurahan dengan 5 Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). Hal ini diumumkan dalam gelaran Monitoring Evaluasi Implementasi STBM 5 Pilar Berkelanjutan dalam Percepatan Kelurahan STBM Kota Malang di Hotel Alliante, Rabu (23/10/2024). Kedua kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang ini pun mendapatkan penghargaan berupa sertifikat yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Iwan Kurniawan, S.T., M.M.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Malang,  Ida Ayu Made Wahyuni saat membuka Monitoring Evaluasi Implementasi STBM 5 Pilar Berkelanjutan dalam Percepatan Kelurahan STBM Kota Malang

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang dr. Husnul Muarif, MM mengungkapkan bahwa sejak tahun 2022, ada delapan kelurahan yang sudah mendeklarasikan 5 Pilar STBM, yakni Cemorokandang, Sawojajar, Arjosari, Lesanpuro, Arjowinangun, Balearjosari, dan diikuti Madyopuro dan Bumiayu. Saat ini, 57 kelurahan yang ada di Kota Malang terus berproses untuk mengubah perilaku masyarakat untuk melaksanakan 5 Pilar STBM, yakni Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS), Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Pengolahan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMMRT), Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (PSRT), dan Pengelolaan Air Limbah Domestik Rumah Tangga (PALDRT).

“STBM menjadi sebuah pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat, yang outcome dan outputnya adalah menurunnya risiko stunting, kejadian penyakit diare, dan penyakit lain yang berkaitan dengan sanitasi dan perilaku. STBM pun menjadi salah satu indikator penilaian utama dalam Kota Sehat kategori Wistara,” terangnya.

Husnul menerangkan bahwa penyelenggaraan monev ini menjadi upaya percepatan kelurahan STBM 5 pilar untuk mendukung perwujudan Kota Malang yang lebih bersih dan lebih sehat. Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) atau SDG’s yakni menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua. “Monev ini merupakan tindak lanjut komitmen bersama yang sudah dilakukan sejak tahun 2022, juga merupakan implementasi dari paket kebijakan SSK (Strategi Sanitasi Kota) Kota Malang ‘KOMPAK SAM’ (Kegiatan Optimalisasi Lima Pilar dan Deklarasi STBM Bersama Masyarakat),” beber Kadinkes.

Mewakili Pj. Wali Kota Malang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Malang, Dr. Ida Ayu Made Wahyuni, SH, M.Si menyampaikan bahwa dalam implementasi 5 Pilar STBM ini diperlukan kolaborasi antara seluruh perangkat daerah terkait dan stakeholder untuk bersama meningkatkan keberhasilan STBM.

Ida mengajak para pemangku wilayah serta tokoh masyarakat dan agama untuk memberikan edukasi bagi masyarakat tentang pola hidup bersih sehingga semakin banyak wilayah di Kota Malang yang menerapkan 5 Pilar STBM.

“Ini masih delapan kelurahan dari dua kecamatan yang sudah berkomitmen. Untuk kecamatan lain harus terus kita dorong bersama. Komitmen yang konsisten amat diperlukan,” tegasnya. (ari/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content