Klojen (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah melakukan percepatan untuk memperkuat komitmen penanganan masalah Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kota Malang. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso menyebutkan bahwa penanganan ATS menjadi salah satu prioritas utama yang perlu diselesaikan secara tuntas, terlebih Kota Malang dikenal sebagai Kota Pendidikan.
Hal tersebut disampaikan Sekda Erik dalam Rapat Koordinasi Teknis Bidang Pendidikan Tahun 2024 yang mengangkat tema ‘Kolaborasi dan Sinergitas dalam Penanganan Anak Tidak Sekolah’ yang digelar oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang di Hotel Ijen Suites, Selasa (5/11/2024).
“Kami gali secara dalam tentang problematika Anak Tidak Sekolah di Kota Malang. Datanya ada 5.243 anak yang kita identifikasi. Kota Malang adalah Kota Pendidikan. Hal ini harus menjadi prioritas utama kita, bagaimana anak tidak sekolah ini bisa kita carikan solusi yang paling pas. Untuk mencari solusi, kita harus bisa temukan dulu penyebabnya,” terang Erik.
Hal ini juga sebagai tindak lanjut dari rapat terbatas dengan Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan agar ATS dapat teridentifikasi dan terselesaikan. Hal ini sebagai upaya untuk menciptakan dan menguatkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berkualitas di Kota Malang.
Sesuai arahan dari Pj. Wali Kota Malang, Erik menginstruksikan jajaran terkait untuk segera melakukan updating dan verifikasi guna pemetaan langkah-langkah penanganan ATS. Serta membangun satu kesepakatan lintas sektoral untuk bergerak seirama sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
“Setelah diidentifikasi penyebab ATS ini, penyebabnya bervariasi. Mulai ingin segera menikah, bekerja, ada masalah disabilitas, dan lain sebagainya. Ini tentunya akan menjadi sumber kita untuk mencarikan program yang tepat penanganannya. Termasuk tadi perjalanan jauh ke sekolah dan biaya transport tidak terjangkau. Inilah yg membuat program kegiatan kita tepat sasaran,” jelasnya.
Langkah-langkah dalam percepatan penanganan ATS di Kota Malang ini yang pertama adalah finalisasi data (validasi data terupdate), selanjutnya pembentukan SK penanganan ATS dengan membuat regulasi daerah, di mana akan dibentuk tim satgas yang dikuatkan dengan SK, dan Rencana Aksi Daerah Penanganan ATS (RAD P-ATS). Lalu mapping pembagian tugas pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), kemudian timeline serta memperkuat kolaborasi dengan seluruh elemen pengampu (seluruh steakholder).
“Pemkot Malang, meskipun secara kewenangan pada tingkat SD dan SMP, tapi APBD kita ini juga mengakomodir beasiswa sampai tingkat perguruan tinggi bagi yang tidak mampu. Maka sekali lagi problematika ini menjadi prioritas dan kita yakin bisa segera dituntaskan,” pungkasnya. (yul/yn)