Blimbing (malangkota.go.id) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pendapatan Daerah Tahun 2024 di Hotel Mercure Malang Mirama, Kamis (7/11/2024).
Rapat koordinasi ini adalah dalam rangka efektivitas pelaksanaan ketentuan Pasal 104 dan Pasal 190 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas yang apik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam upaya mewujudkan upaya pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD).
“Atas nama Pemerintah Kota Malang, kami menyampaikan ucapan terima kasih atas kolaborasi yang dihadirkan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Semoga pelaksanaan rakor ini dapat berjalan lancar dengan iringan suasana Kota Malang yang memberikan kenyamanan dan inspirasi sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang tepat dan aplikatif untuk menjawab berbagai tantangan di bidang pendapatan daerah,” tutur Erik.
Erik menyebutkan, peningkatan penerimaan pendapatan daerah merupakan salah satu tantangan besar yang dihadapi dalam upaya pemeliharaan kebijakan fiskal yang berkelanjutan, dan menciptakan stimulus demi bergeraknya roda perekonomian pada suatu daerah.
“Oleh karena itu, dimulai dari perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan (inovasi, upaya, kendala/hambatan) sampai dengan pengawasan dan evaluasinya harus terkelola dengan baik agar pendapatan asli daerah dapat diperoleh dengan optimal,” ungkapnya.
Erik menegaskan bahwa strategi optimalisasi peningkatan PAD terus lakukan oleh Pemkot Malang dalam pemenuhan target. Bentuk upaya perolehan PAD diantaranya melalui program gebyar sadar pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban perpajakan serta edukasi mengenai sistem perpajakan. Inovasi gebyar sadar pajak juga merupakan program pemberian reward atau apresiasi dari kami kepada masyarakat atas ketaatan dalam membayar pajak, khususnya PBJT atas jasa perhotelan, PBJT atas makan dan/atau minuman, dan PBB.
“Kemudian ada sambang kelurahan yang merupakan layanan jemput bola dalam rangka memudahkan wajib pajak untuk pembayaran PBB serta pengajuan layanan administrasi seperti pengajuan mutasi objek pajak, balik nama, pemecahan, pembetulan SPPT PBB, pendaftaran objek PBB baru, serta permohonan penghapusan sanksi administrasi PBB,” papar Erik.
Lebih lanjut disampaikannya, inovasi e-Parking merupakan layanan pembayaran jasa parkir secara digital atau elektronik. Contoh penggunaan e-Parking ada di Mall Olympic gGarden (MOG) dan optimalisasi pemanfaatan BMP. Oleh karena itu, Erik menyampaikan kegiatan ini menjadi momentum yang strategis.
Pada Rakornas Pendapatan Daerah 2024 yang diikuti oleh 106 daerah dengan jumlah 306 peserta ini, Erik berharap semua daerah yang hadir dapat berbagi ilmu, pengalaman dan strategi terbaik dalam mengoptimalkan pendapatan daerah yang tentunya akan memberikan arti untuk mendukung kinerja pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang telah ditetapkan. (yul/yn)