Berita

Tim Kemendag Lakukan Pengawasan dan Pemeriksaan Pompa Ukur BBM

Kedungkandang, MC – Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI melakukan pengawasan dan pemeriksaan pompa ukur BBM (Bahan Bakar Minyak_red) di 20 kota di Indonesia sejak bulan April 2016 lalu. Kemarin, Kamis (25/8), giliran lima SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum_red) di Kota Malang yang merupakan kota tujuan terakhir menjalani pemeriksaan dan pengawasan.

Kepala Disperindag Kota Malang, Tri Widyani P. (jilbab merah berkacamata) mendampingi tim dari Kemendag saat melakukan pemeriksaan di salah satu SPBU, Kamis (25/8)
Kepala Disperindag Kota Malang, Tri Widyani P. (jilbab merah berkacamata) mendampingi tim dari Kemendag saat melakukan pemeriksaan di salah satu SPBU, Kamis (25/8)

Selain memeriksa pompa ukur BBM yang ada di SPBU, tim dari Kemendag ini juga mengambil sampel ukuran liter BBM sebanyak tiga kali dengan kecepatan yang sama. Setiap SPBU yang dikunjungi diharuskan juga untuk membuka kotak pompa ukur guna memeriksa berbagai onderdil atau peralatan yang ada di dalamnya.

Dalam pengawasan ini, ada tiga faktor yang menjadi titik fokus, yaitu tanda tera, kebenaran hasil pengukuran, dan cara penggunaan. Sejauh ini, di Kota Malang tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola SPBU. Namun ada SPBU di beberapa kota seperti di Batam dan Makassar terpaksa disegel. 

Demikian yang disampaikan oleh Kasi Penegakan Hukum Direktorat Metrologi Kemendag RI, Wilsaningsih. Ditambahkannya, untuk SPBU yang sudah disegel, maka pihak pengelola akan diberikan pembinaan secara khusus dan akan dilakukan tera ulang. “Selama dalam pembinaan dan tidak mengulangi kesalahan, maka tidak ada sanksi hukum,” terangnya.

Akan tetapi jika sebaliknya, lanjut perempuan berjilbab itu, sesuai UU No 81 Tahun 1981, yang bersangkutan atau yang melakukan kesalahan, akan di pidana selama satu tahun dan denda satu juta rupiah. “Maka dari itu, dengan adanya pengawasan dan pemeriksaan rutin seperti ini, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola SPBU,” imbuh Wilsaningsih.

Terpisah, Kepala Disperindag Kota Malang, Dra. Tri Widyani P., M.Si mengatakan jika pengawasan dan pemeriksaan seperti ini memang harus sering dilakukan oleh pemerintah pusat. “Dengan adanya pengawasan ini, maka akan menghindari adanya kecurangan dari pihak pengelola SPBU dan melindungi masyarakat sebagai konsumen,” jelasnya. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content