Klojen (malangkota.go.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akhirnya menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2025.
Hal ini ditandai dengan penandatangan keputusan dan nota kesepakatan antara DRPD Kota Malang dan Pemkot Malang saat Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD Kota Malang, Jumat (15/11/2024).
Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Iwan Kurniawan ditemui usai rapat paripurna menyampaikan rasa syukurnya karena proses pembahasan Rancangan KUA-PPAS 2025 telah selesai dan disahkan. Diungkapkannya bahwa pandangan akhir dari beberapa fraksi tentunya menjadi catatan dan perhatian tersendiri.
Disebutkan Iwan, dalam pembahasannya pihaknya tidak lagi melakukan penyusunan perencanaan sesuai dengan kebutuhan perangkat daerah, tetapi berdasarkan target pendapatan.
“Ini bukan penurunan Pendapatan Asli Daerah, tetapi penyesuaian target yang realistis untuk menghindari defisit anggaran,” jelasnya.
Penyesuaian ini disampaikannya juga sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, sehingga anggaran daerah disusun berdasarkan proyeksi pendapatan yang riil.
“Langkah ini membuat anggaran pendapatan dan belanja daerah kita lebih sehat, karena mencerminkan tren capaian pendapatan lima tahun terakhir,” tutupnya. (cah/yn)