Klojen (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota Malang mengajak masyarakat untuk tidak mendiskriminasi Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA). Seruan ini terus dikampanyekan dalam peringatan Hari AIDS Sedunia yang diperingati bersamaan dengan Hari Kesehatan Nasional di Car Free Day (CFD) Kota Malang, Minggu (1/12/2024). Selaras dengan tema Hari AIDS Sedunia tahun 2024 ini yakni ‘Hak Setara dan Bersama Kita Bisa’ diharapkan ODHA pun bisa mendapat hak-haknya dan menjalani hidup secara mandiri.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang Husnul Muarif menekankan pentingnya kolaborasi antarberbagai pihak dalam memerangi HIV/AIDS. Ini tergambar dalam longmarch yang dilakukan dalam peringatan Hari AIDS 2024 dengan melibatkan berbagai komunitas untuk mengampanyekan pencegahan HIV/AIDS dan menyerukan antidiskriminasi pada ODHA.
Dinkes juga terus melakukan berbagai upaya preventif melalui kampanye, sosialisasi, dan berbagai kegiatan edukasi lainnya guna memberikan pemahaman pada masyarakat akan bahaya HIV/AIDS, termasuk untuk mendukung orang dengan HIV/AIDS dengan menghilangkan stigma negatif pada mereka. “Kita harus berikan hak-hak mereka yang setara. Hilangkan stigma negatif, jangan ada diskriminasi,” tegasnya.
Husnul menyebut bahwa sekitar 600 orang terdiagnosa positif HIV/AIDS di Kota Malang pada tahun 2024 (hingga bulan November). Sementara itu, berdasarkan Profil Kesehatan Kota Malang Tahun 2023, pada tahun tersebut jumlah kasus HIV di Kota Malang ada 512 dengan rincian 408 laki-laki dan 104 perempuan. Dari jumlah tersebut, didominasi pasien kelompok umur 25-49 tahun sebanyak 266 orang dengan rincian 194 laki-laki dan 72 perempuan. Fenomena pun sama dengan di tahun 2022. “Di tahun 2024 penemuan kita di angka 600. Sedangkan untuk kumulatif saat ini ada 2.000an penderita yang masih menjalani pengobatan di Kota Malang,” ungkap Husnul.
Husnul menuturkan bahwa Dinkes Kota Malang beserta 16 puskesmas dan beberapa rumah sakit memberikan layanan pemeriksaan dan pengobatan HIV/AIDS. Bahkan, Puskesmas Dinoyo dan Puskesmas Pandanwangi menyediakan layanan ekstra. “Jadi ini bisa diakses oleh klien di luar jam layanan reguler sehingga kami bisa melayani mulai pukul 13.00 WIB hingga 19.00 WIB. Karena ini program nasional, maka yang mengakses tidak hanya warga ber-KTP atau berdomisili di Kota Malang saja, namun juga bisa diakses warga Malang Raya dan bahkan juga ada dari luar Malang Raya,” terang Husnul.
“Kami juga memberikan dan konseling sukarela (TKS) atau mobile voluntary counseling and testing (VCT). Ini sesuai permintaan klien untuk bisa dilakukan pemeriksaan. Itu yang melakukan temen-temen puskesmas dan rumah sakit,” ujarnya.
VCT merupakan layanan konseling dan tes yang dilakukan atas inisiatif klien, baik perseorangan maupun melalui komunitas. Tujuannya untuk mencegah penularan HIV, memberikan dukungan moral, informasi, serta dukungan lainnya kepada ODHA, keluarga dan lingkungannya. Tak hanya konseling, klien juga bisa melakukan tes HIV berupa tes darah untuk memastikan adanya antibodi HIV di dalam sampel darah. (ari/yn)