Berita Hukum, Politik, dan Pemerintahan

Pemkot Malang Gelar Sosialisasi Penegakan Perda Kepariwisataan dan Pengawasan Minol

Lowokwaru (malangkota.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kepariwisataan dalam upaya Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Hotel Atria Kota Malang, Selasa (18/2/2025).

Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso saat membuka Sosialisasi Penegakan Perda Kota Malang

Sosialisasi ini yang diikuti 60 pelaku usaha hiburan, hotel, restoran, kafe ini menghadirkan narasumber dari Komisi A DPRD Kota Malang dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur.

Tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah agar peserta kegiatan dapat memahami Peraturan Daerah Kota Malang terkait kewajiban memiliki izin usaha hiburan, seperti kelab, pub, bar, dan karaoke serta bagi yang menjual minuman beralkohol wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol (SKPL).

Berikutnya adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan informasi mendalam terkait ketentuan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaran Kepariwisataan serta Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso yang hadir membuka sosialiasi mengungkapkan apabila pelaku usaha menaati ketentuan peraturan daerah tersebut, maka juga akan berdampak terhadap meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, Sekda Erik berharap para peserta kegiatan lebih memahami dan dapat menjalankan kewajibannya dalam hal kepemilikan izin sesuai peraturan yang berlaku di Kota Malang. Selain itu juga wawasan pengetahuan masyarakat Kota Malang pun semakin meningkat.

“Menyambut datangnya bulan Ramadan, kami mengimbau bagi para pengusaha hiburan, utamanya bagi kelab malam, pub, bar, dan karaoke atau tempat yang menyediakan maupun menjual minuman beralkohol untuk dapat melakukan penutupan sementara untuk menghormati datangnya Bulan Suci Ramadan dan menjaga keharmonisan,” ajak Erik.

Dalam hal kewajiban mengantongi izin usaha hiburan malam menurutnya menjadi aspek yang sangat krusial. Ini diperlukan untuk memastikan bahwa bisnis tersebut mematuhi semua standar yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, termasuk dalam hal keamanan, kebersihan, dan kenyamanan.

Bagi pengusaha, lanjutnya, kepemilikan izin usaha akan berdampak mendapatkan kepercayaan dari konsumen. Kelab malam, pub, bar, dan karaoke yang dikelola dengan baik, legal, dan bersertifikasi memiliki reputasi yang lebih baik sehingga memberikan rasa aman dan nyaman tanpa khawatir terhadap potensi bahaya seperti kebakaran, gangguan keamanan, atau pelanggaran hukum lainnya.

“Bagi pengusaha hiburan malam diharapkan jangan sampai mencoba memanipulasi pajak, karena ditemui beberapa kasus tempat dengan izin kafe atau resto namun ternyata di dalamnya juga terdapat minuman beralkohol. Butuh kolaborasi juga terkait perizinan untuk tempat hiburan malam, kemudian juga pengawasan Peraturan Daerah yang menjadi fungsi dari Satpol PP dan potensi PAD yang bisa diperoleh Bapenda Kota Malang,” pungkasnya. (say/yn)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content