Berita Hukum, Politik, dan Pemerintahan

Wali Kota Malang Sampaikan Penjelasan Ranwal RPJMD 2025-2029

Klojen (malangkota.go.id) – Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Wali Kota Malang terhadap Kesepakatan Rancangan Awal Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang tahun 2025-2029 dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (24/3/2025).

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat sampaikan penjelasan terhadap Kesepakatan Ranwal RPJMD Kota Malang tahun 2025-2029

Dalam penjelasannya, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan bahwa dari 15 tahapan penyusunan RPJMD, saat ini sudah terlaksana lima tahapan yang terlaksana tepat waktu. Jadi untuk tahapan berikutnya dapat segera dilaksanakan dan memenuhi batasan waktu yang ditentukan.

Sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, Wali Kota Malang mengatakan tahapan selanjutnya harus mendapatkan kesepakatan awal bersama untuk dilanjutkan pada tahapan penyusunan berikutnya, yaitu pengajuan konsultansi rancangan awal RPJMD kepada Gubernur Jawa Timur.

“Adapun kesepakatan bersama minimal memuat visi dan misi, serta tujuan dan sasaran pembangunan daerah beserta komitmen waktu penyelesaian dokumen RPJMD tahun 2025-2029. Sedangkan dokumen rancangan awal RPJMD telah menyajikan visi, misi serta program dasa bakti unggulan,” bebernya.

Lebih lanjut Wahyu mengatakan, hal ini selaras dengan cita-cita mewujudkan Indonesia Emas 2045. Menurutnya perlu penguatan fondasi untuk menuju Kota Malang berdaya saing global, serta memiliki kemampuan untuk menyesuaikan terhadap tantangan globalisasi dan tanggap terhadap setiap perubahan untuk terus tumbuh dan berkembang, baik di sektor ekonomi, sosial maupun sektor lainnya.

Orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kota Malang, visi yang tertuang dalam kata MBOIS merupakan akronim perwujudan dari mandiri, berbudaya, optimis, indah, sejahtera. Sedangkan BERKELAS merupakan akronim perwujudan dari berkelanjutan, kolaboratif, efisien, lestari, adaptif, sinergis. “MBOIS dan BERKELAS bukan retorika atau permainan kata, tapi merupakan sebuah cita-cita luhur, niatan tulus dan sekaligus komitmen,” ungkap Wahyu.

Visi misi yang tersaji dalam dokumen rancangan awal RPJMD sebelumnya telah dilakukan pembahasan secara teknokratik dengan pendekatan kaidah regulasi, serta telah memetakan keselarasan antara RPJMD dengan dokumen lainnya, khususnya RPJPD yang mengemban tiga amanat transformasi menuju Indonesia Emas dan khususnya Kota Malang berdaya saing global.

Pembahasan teknokratik merumuskan empat misi RPJMD yang selaras dengan misi RPJPD yaitu:

  1. Mewujudkan generasi yang berbudaya, optimis dan inovatif (atau bisa disebut dengan klaster sumber daya manusia)
  2. Mewujudkan masyarakat sejahtera dan mandiri berbasis perekonomian yang mapan dan adaptif (atau bisa disebut dengan klaster perekonomian dan kesejahteraan)
  3. Mewujudkan lingkungan perkotaan yang indah, kolaboratif, berkelanjutan dan lestari (atau bisa disebut dengan klaster lingkungan perkotaan berkelanjutan)
  4. Mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang efisien dan sinergis (atau bisa disebut dengan klaster tata kelola pemerintahan)

“Memenuhi kaidah penyusunan dokumen perencanaan, dalam dokumen rancangan awal RPJMD telah dirumuskan pula tujuan dan sasaran empat tujuan dan sepuluh sasaran, yang kesemuanya relevan dan mendukung perwujudan visi dan misi, dimana masing-masing dilengkapi dengan indikator kinerja dan target sehingga pencapaiannya nanti dapat terukur,” urai Wahyu.

Termasuk pula telah dirumuskan 11 isu strategis yang terbagi ke dalam aspek ekonomi, sosial dan tata kelola mulai dari daya saing SDM, penguatan lingkungan sosial masyarakat yang harmonis dan berbudaya, dan penguatan lingkungan sosial masyarakat yang sehat.

Berikutnya, pembangunan ekonomi inklusif berkelanjutan, pengendalian inflasi, peningkatan produktivitas daerah, peningkatan infrastruktur berkelanjutan, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan daerah, tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, efektif dan efisien, pelayanan publik yang adaptif dan melayani, serta kemandirian fiskal daerah.

Lebih jauh Wahyu menyampaikan, perumusan visi, misi, tujuan dan sasaran telah memperhatikan aspek keterkaitan, keselarasan dan kausalitas vertikal (dari atas ke bawah), atau yang lebih familiar disebut dengan istilah cascading. Dalam perumusan rancangan awal RPJMD juga telah dilakukan pemetaan terhadap visi dan misi sampai dengan perangkat daerah pengampunya. Hal ini dimaksudkan untuk menegaskan peran masing-masing perangkat daerah dalam mewujudkan visi misi, serta menghindari terjadinya tumpang tindih tugas dan fungsi perangkat daerah.

“Narasi yang tersaji dalam dokumen rancangan awal RPJMD juga telah menggambarkan penjabaran tiap-tiap misi ke dalam tujuan, sasaran, perangkat daerah pengampu sampai dengan program dasa bakti unggulan. Masing-masing dasa bakti unggulan bersifat lintas sektor dan lintas perangkat daerah, sesuai prinsip cross cutting kinerja, sehingga memerlukan kerja sama, kolaborasi dan sinergisitas antarperangkat daerah terkait,” pungkasnya. (say/yn)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content