Berita Hukum, Politik, dan Pemerintahan

Ranperda PDRD Disetujui, Pelaku Usaha Beromzet Tak Lebih dari 15 Juta Bebas Pajak

Klojen (malangkota.go.id) – DPRD Kota Malang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Berdasarkan penyampaian akhir yang disampaikan oleh setiap fraksi, disimpulkan DPRD Kota Malang menerima dan menyetujui ranperda yang disusun sebagai perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PDRD ini. Keputusan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (12/6/2025).

Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin dan Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita bersama jajaran foto bersama usai penandatanganan berita acara persetujuan 

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin menyampaikan bahwa Pemkot Malang perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi perda oleh Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

“Ada beberapa materi pengaturan yang perlu disesuaikan. Terdapat beberapa jenis retribusi dan potensi retribusi yang belum tertuang di perda sebelumnya. Jadi harapannya, ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini bisa memberi kepastian hukum sehingga pelaksanaan pemungutannya bisa tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab,” beber Ali.

Salah satu poin utama Ranperda PDRD ini adalah perubahan ambang batas minimal omzet usaha yang dapat dikenakan pajak, yakni Rp15 juta setiap bulan. Wawali Ali menyebut bahwa penentuan batasan tersebut juga berkaca dari daerah lain dan tidak akan berdampak pada pelaku usaha kecil, seperti PKL.

“Tentu kita sudah menganalisis semuanya, kita juga punya data kabupaten/kota di Jawa Timur. Hari ini sudah kita putuskan batasannya yakni Rp15 juta, sama dengan Surabaya. Jika pun nanti ada keluhan dari PKL, bisa jadi nanti ada perhatian khusus dan perlindungan bagi para PKL ini kita buatkan peraturan khusus untuk mendetailkan,” sambungnya.

Menanggapi, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menerangkan jika dalam Ranperda PDRD tidak secara gamblang tertulis jenis pelaku usaha yang dikecualikan, apakah PKL atau lainnya. Namun, perempuan yang akrab disapa Mia ini menyebut bahwa pengecualian pengenaan pajak ini adalah berdasarkan omzet.

“Yang kami usahakan untuk lindungi adalah dengan pembatasan omzet. Awalnya kita tetapkan Rp5 juta terus dinaikkan menjadi Rp15 juta, dan ada yang berpendapat Rp25 juta. Nilai ini sudah sudah dimusyawarahkan secara mufakat dengan mempertimbangkan satu dan lain hal sehingga ditetapkan Rp15 juta,” jelasnya.

Mia menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan perda setelah ditetapkan nantinya. Perempuan berhijab inipun mengharapkan bahwa ini bukan sekadar mengejar pendapatan daerah melalui pajak, namun bagaimana pemerintah hadir untuk melindungi objek pajak untuk bisa berkembang.

“Setelah ini terlindungi, animo dan atmosfer usaha terbentuk, dan usaha berjalan baik, otomatis nanti kita akan dapat ganti potensi yang lebih baik. Bisa kita lakukan dengan perbaikan sistem penarikan, pemutakhiran data. Jadi intinya bagaimana kita bisa melindungi masyarakat,” tutupnya. (ari/yn)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content