Klojen (malangkota.go.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Wali Kota Malang atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025 – 2029 di Ruang Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (18/6/2025).

Pada kesempatan ini, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengungkapkan bahwa secara umum penyampaian pendapat dalam rapat paripurna ini lebih kepada sinkronisasi, yaitu terhadap visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang.
Orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu menyebutkan, terkait visi misi tersebut nantinya bagaimana penjabarannya secara detail dan lebih terperinci arahnya, serta ke depan penerapannya seperti apa. Berikutya adalah bagaimana keberlanjutan antara RPJMD sebelumnya hingga aplikasinya di masyarakat, sehingga program pembangunan dapat berjalan secara optimal.
“Dalam RPJMD ini tentu ada target yang hendak dicapai. Maka dari itu, kita juga menyampaikan kepada DPRD, bagaimana dan apa saja upaya-upaya yang dilakukan untuk mencapai target yang ditetapkan sebagai penjabaran dari RPJMD,” imbuhnya.
Dalam rapat paripurna kali ini, Wahyu mengatakan ada usulan agar setiap kepala perangkat daerah (PD) mempunyai Rencana Strategis (Renstra) kerja. Wahyu pun mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan hal tersebut kepada kepala perangkat daerah sejak awal menjabat.
Konkretnya, setiap perangkat daerah telah diminta melakukan penjabaran secara detail agar ada konsistensi dan sinkronisasi antara RPJMN dengan RPJMD Provinsi dan RPJMD Kota Malang, sehingga dalam penerapannya setiap perangkat daerah sejalan, on the track, serta dapat diterapkan di masyarakat dengan baik. (say/yn)