Berita Hukum, Politik, dan Pemerintahan

Tingkatkan Kesadaran Hukum, Warga Cemorokandang Dapatkan Penyuluhan

Klojen (malangkota.go.id) – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang menggelar penyuluhan hukum bagi warga Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, di Hotel Pelangi Kota Malang, Selasa (1/7/2025). Penyuluhan ini sedianya akan dilaksanakan selama tiga hari, mulai Selasa (1/7) hingga Rabu (2/7/2025) ini diikuti oleh perwakilan dari tokoh masyarakat, kelompok sadar hukum (kadarkum), RT/RW, PKK, Karang Taruna, Karang Werda, Linmas, dan organisasi kemasyarakatan lainnya

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Malang Ida Ayu Made Wahyuni saat memberikan arahan

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni dalam arahannya menyampaikan bahwa penyuluhan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Malang dalam meningkatkan edukasi serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

“Dengan penyuluhan hukum ini, kami berharap dapat menekan angka pelanggaran hukum yang kerap terjadi akibat kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap aturan hukum yang berlaku,” jelas Dayu, demikian sapaan akrab Asisten 1 tersebut.

Menurutnya, banyak masyarakat yang belum memahami konsep dasar hukum, terutama mereka yang tidak berlatar belakang pendidikan hukum. Padahal, keberadaan hukum sangat penting untuk menjaga ketertiban, menciptakan keadilan, dan memberikan kepastian hukum.

“Hukum adalah aturan yang dibuat untuk kepentingan individu dan masyarakat. Di dalamnya ada perintah yang bersifat mengikat dan sanksi bagi yang melanggar. Inilah pentingnya masyarakat memahami hukum, baik hukum perdata maupun pidana,” tegasnya.

Lebih jauh Ida menyebutkan bahwa keberadaan hukum juga berperan dalam melindungi masyarakat, mencegah konflik, serta menyelesaikan perselisihan. Karena itu, penyuluhan hukum dinilai penting agar masyarakat tidak hanya sadar hukum, tetapi juga patuh terhadap norma hukum yang berlaku.

Sementara itu, Liana Budiani saat menyampaikan laporan penyelenggaraan kegiatan mengatakan penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan serta membangun budaya hukum di tengah masyarakat.

“Kami ingin masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta mampu menunjukkan sikap dan perilaku yang taat hukum dalam kehidupan sehari-hari,” tutupnya.

Adapun narasumber yang dihadirkan dalam penyuluhan ini berasal dari Pengadilan Negeri Kota Malang, Pengadilan Agama Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, Polresta Malang Kota, serta Kantor Pertanahan Kota Malang. (cah/yn)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content