Klojen (malangkota.go.id) – Jajaran eksekutif dan legislatif duduk bersama dalam papat paripurna yang digelar secara maraton di Ruang Rapat DPRD Kota Malang, Senin(14/7/2025). Rapat paripurna pertama mengagendakan penyampaian penjelasan Wali Kota terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat paripurna ini, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan penjelasan terkait ringkasan perubahan KUA dan PPAS untuk APBD tahun anggaran 2025 yang telah disusun sesuai dengan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 sebagai salah satu tahapan dalam penyusunan perubahan APBD 2025.
Dalam Perubahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2025, Wali Kota Malang menyebutkan bahwa pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp2.494.408.027.179,63 atau bertambah Rp106.017.593.440, 63 dari target awal sebesar Rp2.388.390.433.739. Perubahan pendapatan daerah ini terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan bertambah 0,35 persen atau Rp3.649.043.850,63 dari target awal Rp1.035.487.712.329 menjadi sebesar Rp1.039.136.756.179,63.
Adapun rincian perubahan belanja daerah berdasarkan kelompok belanja yaitu, belanja operasi direncanakan Rp2.430.716.095.687,81 naik 9,55 persen atau Rp211.960.783.738.000,41 dari anggaran sebelumnya Rp2.218.755.311.949,40. Kemudian, belanja modal direncanakan Rp199.717.464.331,39 turun 15,16 persen atau Rp35.675.085.304,21 jika dibandingkan dengan anggaran belanja modal sebelumnya yaitu Rp235.392.549.635,60. Terakhir, belanja tidak terduga direncanakan Rp68.697.755.339,45 turun 37,69 persen yaitu Rp41.548.094.075,55 jika dibandingkan dengan anggaran sebelumnya Rp.110.245.849.415.
Rencana perubahan pembiayaan daerah dalam perubahan APBD 2025 lebih ditekankan pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya. Dalam menetapkan SILPA mengacu pada realisasi SILPA tahun 2024 dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Malang yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur. SILPA tahun 2024 sesuai dengan LKPD Kota Malang setelah dilakukan audit oleh BPK sebesar Rp204 723.288.179.000,2 lebih tinggi dibandingkan proyeksi awal Rp176.003.277.261.
Realisasi SILPA yang cukup besar antara lain dikarenakan adanya pelampauan realisasi PAD yang cukup besar, yang berarti kondisi yang lebih baik dari rencana, dan adanya transfer pendapatan dari pemerintah pusat yang tidak bisa dimaksimalkan belanjanya karena harus dibelanjakan sesuai dengan juknis yang telah ada, antara lain dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik serta Dana Hagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). (say/yn)