Klojen (malangkota.go.id) – Menindakanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 400.10.1.1/4311/OTDA tanggal 24 Juli 2025 perihal Himbauan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 tanggal 28 Juli 2025 perihal Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025, Wali Kota Malang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.14.1.1/2750/35.73.131/2025 tanggal 29 Juli 2025 tentang Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Surat edaran ini berisikan panduan dalam rangka HUT ke-80 RI di antaranya tema peringatan, imbauan untuk mengibarkan Bendera Merah Putih, imbauan memasang umbul-umbul, baliho, dan alat peraga atau hiasan kemerdekaan lainnya, hingga panduan tentang logo dan juga imbauan lainnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso saat memimpin apel pagi di halaman Balai Kota Malang, Senin (4/8/2025) menyampaikan bahwa berkaitan dengan hal tersebut, setiap ASN harus menjadi contoh di lingkungan masing-masing. Misalnya memasang atribut HUT Kemerdekaan sesuai surat edaran sejak awal bulan Agustus.
“Tolong bantu mengingatkan warga lain yang ada di sekitar tempat tinggal masing-masing, apabila ada warga yang belum memasangnya. Dengan demikian, gaung dan semangat HUT Kemerdekaan ini menggema serta dapat dirasakan secara maksimal,” imbuh Erik.
Di sisi lain, pihaknya juga berpesan agar selalu menjaga persatuan dan kesatuan serta keutuhan NKRI sesuai dengan cara masing-masing. Menurut Erik, ASN juga dapat berpartisipasi dalam perayaan HUT Kemerdekaan, seperti lomba-lomba yang diadakan. “Mari kita rayakan dan gaungkan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI ini,” ajak Erik. (say/yn)